Imbas Corona, Pengusaha Hotel & Restoran Mulai Rumahkan Karyawan

ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Petugas menata meja-meja di cafe salah satu hotel berbintang di Sulawesi Tengah, Kamis (17/10/2019). Pengusaha hotel dan restoran merumahkan karyawan akibat sepinya pengunjung akibat corona.
Editor: Ekarina
12/3/2020, 19.33 WIB

Guna merespons keluhan pengusaha sektor wisata, pemerintah akan membebaskan pajak hotel dan restoran selama enam bulan sebagai stimulus dari dampak penyebaran virus corona atau Covid 19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembebasan pajak hotel dan restoran akan berlaku mulai 1 April 2020. "Sudah dibuat surat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pelaksanaannya," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).

(Baca: Covid-19, Pandemi Pertama Dunia dalam 10 Tahun)

Kebijakan tersebut akan diimplementasikan pada 10 destinasi wisata dan 33 kabupaten/kota. Sebagai kompensasinya, nantinya pemerintah pusat akan menyalurkan dana Rp 3,3 triliun kepada pemerintah daerah.

"Ini sebagai ganti dari pembebasan pungutan pajak tersebut sehingga pemerintah daerah tak mengalami kerugian," kata Sri Mulyani, beberapa waktu yang lalu.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto