Kementerian BUMN Bakal Batasi Direksi Jabat Komisaris di Anak Usaha

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Menteri BUMN Erick Thohir di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat (23/10/2019). Kementerian BUMN bakal membatasi direksi menjabat komisaris di anak usaha perusahaan pelat merah.
13/12/2019, 14.13 WIB

Kementerian BUMN bakal membuat aturan untuk membatasi direksi menjabat sebagai komisaris di anak usaha perusahaan pelat merah. Dengan begitu, direksi tidak lagi bisa memegang jabatan komisaris di beberapa anak usaha BUMN.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan saat ini tidak ada aturan yang membatasi direksi menjabat komisaris di anak usaha. Peraturan yang ada hanya membatasi gaji yang akan didapatkan didapatkan direksi jika menjadi komisaris, yaitu lebih rendah 30% dari komisaris lainnya.

"Akibatnya satu direksi bisa jabat komisaris di delapan anak usaha. Itu yang lagi kami kaji idealnya," kata Arya saat ditemeui di Kementerian BUMN, Jumat (13/12).

Menurut Arya, rangkap jabatan komisaris bakal melemahkan pengawasan pada anak dan cucu usaha BUMN. Padahal, Menteri BUMN Erick Thohir ingin komisaris meningkatkan pengawasan BUMN.

(Baca: Punya Proyek di Garuda, Erick: Tak Pilih Kasih, Koruptor Tetap Dicopot)

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati