Garuda Hapus Kebijakan Pramugari Terbang PP untuk Rute Luar Negeri
PT Garuda Indonesia Tbk akan menghapus secara bertahap kebijakan yang mengharuskan pramugari terbang Pergi Pulang (PP) untuk rute luar negeri. Dengan begitu, pramugari akan diberikan fasilitas menginap.
Adapun kebijakan tersebut dibuat pada masa kepemimpinan mantan Direktur Utama Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Apabila tidak taat terhadap aturan itu, awak kabin mendapat sanksi tidak diizinkan terbang atau grounded.
Kebijakan tersebut pun dinilai tidak manusiawi karena pramugari wajib terbang dalam waktu yang lama. Contohnya penerbangan Jakarta-Malbourne-Jakarta yang membutuhkan waktu 18 jam.
Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) pun menuntut jajaran direksi baru untuk menghapus kebijakan tersebut. Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham mengatakan jajaran direksi telah merubah kebijakan tersebut untuk beberapa rute penerbangan luar negeri.
"Yang PP sudah kami kembalikan, Sydney, Malbourne, tapi bertahap ya, lima hari selesai," kata Pikri saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Kamis (12/12).
(Baca: Garuda Indonesia Tetapkan Empat Direksi Sementara, Ini Profilnya)
Selain kebijakan tersebut, Ketua IKAGI Zaenal Muttaqin membeberkan beberapa kebijakan dibawah kepemimpinan Ari Askhara yang dianggap tidak masuk akal. Salah satunya larangan bagi awak kabin menggugah foto di media sosial. Hal itu dianggap pencemaran nama baik perusahaan.
Padahal Zaenal menilai unggahan foto awak kabin pesawat di media sosial bisa saja diartikan sebagai kebanggaan menjadi pekerja Garuda. Jadi, seharusnya aturan tersebut dijelaskan lebih rinci.
"Persepsi itu relatif, harus dijabarkan lagi. Karena selama ini hal seperti itu dianggap pencemaran," kata Zaenal kepada Katadata.co.id, Rabu (11/12)
Selain itu, Garuda Indonesia membuat tiga hub yang berada di Jakarta, Denpasar, dan Makassar. Ketiga hub itu dibuat untuk efisiensi, sehingga pesawat keberangkatan Denpasar-Samarinda, misalnya, tidak perlu menunggu pesawat dari Jakarta.
Namun, Ari Askhara membuat aturan yang membuat pegawai dapat dipindahkan ke salah satu dari tiga hub tersebut sehingga harus meninggalkan keluarga. Sedangkan, keluarga yang ditinggalkan tidak mendapatkan hak apapun lantaran aturan tersebut hanya mengatur personal saja. "Di dalam kontrak tak ada aturan itu. Itu aturan sepihak," ujar Zaenal.
(Baca: Kepada Erick Thohir, Plt Direksi Janji Jaga Garuda Hingga Gelaran RUPS)