Grup Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air memutuskan untuk pecah kongsi. Padahal, kongsi tersebut dibentuk dalam rangka restrukturisasi Sriwijaya Air agar mampu membayar utang kepada beberapa perusahaan pelat merah, termasuk Grup Garuda.

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah menyatakan bila kerja sama tersebut tidak bisa diteruskan, maka restrukturisasi Sriwijaya Air tetap harus berjalan.

Sebab, Sriwijaya Air harus tetap membayar utang-utangnya. "Kalau tidak bisa deal tetap restrukturisasi dan bayar ke BUMN," ujar dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/11).

(Baca: Luhut Minta BPKP Mengaudit Keuangan Hasil Kongsian Sriwijaya - Garuda)

Saat ini, menurut Edwin, kedua belah pihak masih melakukan negosiasi untuk melihat kemungkinan menjalin kembali kerja sama yang sudah putus. Negosiasi bakal berlangsung dalam tiga bulan ini.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Sriwijaya Air Yusril Ihza Mahendra mengatakan kerja sama tersebut justru merugikan kliennya. Sebab, kerja sama tersebut membuat operasional Sriwijaya Air menjadi tak efisien dan justru membuat utang perusahaan semakin membengkak.

Halaman: