Inggris Raya Beri Rp 20,6 Miliar untuk Reformasi Regulasi Indonesia

ekon.go.id
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pengembangan reformasi regulasi di Indonesia bersama pemerintah Inggris Raya pada Rabu (12/8) di Jakarta.
Penulis: Michael Reily
Editor: Sorta Tobing
12/6/2019, 15.56 WIB

Malik juga menyorot tren nasionalisme dalam ekonomi Indonesia. "Menurut saya dan pengalaman di seluruh dunia, Indonesia perlu modal asing, perlu pengetahuan dan inovasi dari luar negeri," katanya lagi.

Pemerintah melaksanakan reformasi regulasi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Sebab, Indonesia masih mampu bertumbuh 5,07% (yoy) di triwulan I-2019 dan diharapkan akan mencapai 5,3% sesuai dengan target pemerintah di akhir 2019 di tengah kondisi ekonomi global yang melambat.

(Baca: Bank Dunia Prediksi Ekonomi Asia Timur dan Pasifik Melemah Tahun Ini)

Bank Dunia telah menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global pada tahun dari 2,9% di Januari 2019 menjadi 2,6% di Juni 2019. Pemicunya adalah tensi perang dagang AS-Tiongkok yang berimbas pada perlambatan perdagangan internasional

Selain itu, realisasi investasi di Indonesia pada kuartal pertama 2019 mampu meningkat 5,3% dibandingkan capaian tahun sebelumnya, di tengah tren penurunan penanaman modal asing di emerging market dan tahun pemilu domestik.

Susiwijono mengatakan, pemerintah akan melanjutkan momentum pencapaian ini dengan melanjutkan reformasi struktural yang telah dijalankan. "Salah satu upayanya adalah program-program sebagaimana yang tertuang dalam MoU yang ditandatangani hari ini untuk mengembangkan reformasi regulasi di Indonesia,” katanya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily