Bank Mandiri Pasang ATM Khusus di Kantor Bea Cukai Terpencil

KATADATA
Bank Mandiri
Penulis: Asep Wijaya
27/5/2017, 17.00 WIB

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berencana memasang 49 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Mini Khusus di beberapa kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai seluruh Indonesia, terutama daerah terpencil. Pemasangan mesin ATM ini merupakan salah satu upaya Bank Mandiri membantu pemerintah menggenjot penerimaan negara.

“Kami optimistis, langkah ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya terkait pembayaran cukai, pajak ekspor dan impor serta kepabeanan,” ujar Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, di Jakarta, Jumat (26/5).  (Baca: Gara-Gara Aturan, Penerimaan Bea Cukai 2016 Turun)

Menurut Kartika, layanan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Bank Mandiri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran cukai, pajak ekspor dan impor, atau biaya lain terkait kepabeanan.  Sehingga bisa sejalan dengan upaya pemerintah menggenjot penerimaan negara.

Pada tahap awal, Bank Mandiri menempatkan 49 Mini ATM untuk pembayaran kepabeanan dan cukai di sejumlah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, terutama di daerah terpencil. Selain itu, Bank Mandiri juga menambahkan fitur pembayaran cukai, pajak ekspor dan impor dan kepabeanan pada alat pembayaran nontunai, seperti layanan Mandiri Mobile, Internet Mandiri, Mandiri ATM, dan call center 14000.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait transaksi nontunai (cashless) di seluruh kementerian dan lembaga,” ujarnya. (Baca: Penggunaan Sistem Keuangan Nontunai Turut Kurangi Kemiskinan)

Pemasangan 49 Mini ATM Khusus ini merupakan bentuk kerja sama yang pertama kali dilakukan antara Ditjen Bea Cukai dengan Bank Mandiri. Selanjutnya, Kartika berharap kedua institusi dapat menjajaki bentuk kerja sama lain di masa mendatang.

Dalam kurun waktu Januari - April 2017, Bank Mandiri telah memfasilitasi pembayaran penerimaan negara sebanyak 2,58 juta transaksi dengan nilai Rp 14,3 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar 55 persen diantaranya merupakan transaksi penerimaan negara terkait pajak.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan pemasangan Mini ATM Khusus ini akan dilakukan pada beberapa Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di daerah terpencil atau perbatasan seperti, Entikong dan Skouw. Begitu juga di sejumlah daerah yang selama ini tidak tersedia bank secara fisik. 

Keberadaan Mini ATM Khusus ini juga diharapkan dapat membantu pelayanan bea cukai terutama pelancong yang datang ke Indonesia melalui pesawat dan kapal cruise atau yacht. Dia mencontohkan wisatawan membeli tas dari Singapura seharga Rp 100 juta yang masuk kategori kena pajak. Sebelum ada Mini ATM Khusus, mereka harus membayar bea masuk ke Bendahara Bea dan Cukai, yang kemudian disetorkan ke kas negara.

“Praktik ini makan waktu. Bendahara harus kumpulkan uang dulu, kemudian pergi ke bank untuk menyetorkan uang tersebut ke kas negara,” kata Heru. (Baca: Ditjen Bea Cukai Cuma Kantongi Rp 3 Triliun Sepanjang Januari 2017)

Contoh lain yang terjadi di Entikong, Petugas Bea Cukai dan pengguna jasa relatif kesulitan dalam membayar biaya terkait kepabeanan, lantaran tidak adanya bank di daerah perbatasan tersebut. Kantor pelayanan bank hanya ada di kota atau kabupaten. Paling dekat adalah di Kabupaten Sanggau, yang jaraknya sekitar 135 kilometer (km).

Keberadaan Mini ATM Khusus ini juga memberikan keyakinan kepada pengusaha dan masyarakat, perihal kepastian dana yang mereka setorkan masuk ke kas negara. Dengan begitu, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance bisa terwujud.