Masyarakat menilai pelayanan publik di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) paling baik di antara sepuluh provinsi di Indonesia yang disurvei oleh Ombusman pada 2018. NTT memberi kejutan karena berhasil melampaui pelayanan publik di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Berdasarkan Survei Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) yang dirilis Ombudsman, skor persepsi maladministrasi di NTT hanya sebesar 4,47. "Ini kejutan karena selama ini NTT dianggap provinsi yang agak timur, miskin, sumber daya manusia (SDM) tidak terlalu baik, tapi masyarakat persepsikan positif layanan di NTT," kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di kantornya, Jakarta, Kamis (21/2).
Adrianus mengatakan, posisi NTT diikuti Jawa Barat dengan skor 4,98 dan DKI Jakarta dengan skor sebesar 5,11. Berikutnya, Provinsi Sumatera Utara memiliki skor 5,28 dan Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 5,3.
Skor persepsi maladministrasi di Provinsi Jambi sebesar 5,44. Skor persepsi maladministrasi Kepulauan Riau sebesar 5,44. Adapun Provinsi Kalimantan Timur memiliki skor sebesar 5,46.
Sementara itu, Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki skor persepsi maladministrasi sebesar 5,47. Terakhir, skor persepsi maladministrasi di Provinsi Banten sebesar 5,52.
(Baca: Ombudsman Beri Peringatan Dini Empat Komoditas Impor di Tahun Politik)
Sepuluh Wilayah dengan Maladministrasi Rendah
Adrianus mengatakan, sepuluh wilayah ini masuk dalam kategori maladministrasi rendah. "Artinya masyarakat mempersepsikan layanan baik, ada suasana klop dan pas bahwa pemberi layanan oke dan baik," kata Adrianus.
Meski demikian, Ombudsman mencatat bahwa pengetahuan masyarakat tentang maladministrasi masih rendah. Sebanyak 78% responden belum mengetahui apa itu maladministrasi.
Ada pun, Ombudsman mencatat tingkat kesediaan masyarakat untuk melapor apabila terjadi permasalahan layanan cukup tinggi, yakni 79,4%. "Fakta ini merupakan hal yang positif," kata Adrianus.
Ombudsman melakukan survei Inperma terhadap 2.818 responden yang tersebar di sepuluh provinsi, sepuluh kota, dan sepuluh kabupaten. Survei dilakukan melalui quota sampling dengan tingkat kesalahan alias margin error +/- 1%.
Survei Inperma dilakukan terhadap sepuluh provinsi yang memiliki nilai tertingi dalam indeks kepatuhan terhadap standar layanan publik pada 2017. Ada pun, survei ini dilakukan dengan melihat pada empat aspek, yakni kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan.
(Baca: Diduga Ada Maladministrasi, Divestasi Freeport Dilaporkan ke Ombudsman)