Pemprov Jabar Klaim Deposito di BJB Sesuai Ketentuan, Bunga 6%-7%

Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Yura Syahrul
21/6/2018, 14.16 WIB

Menurut Junaedi, suku bunga deposito yang diperoleh Pemprov Jabarsesuai dengan bunga yang diatur oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hasilnya pun masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.

“Tidak ada perlakuan istimewa dari BJB. Semua dilakukan sesuai dengan kaidah perbankan yang prudent walaupun Pemprov Jabar pemegang saham BJB,” katanya. Ia menambahkan, perbankan memiliki aturan yang ketat dan praktiknya diawasi oleh Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan. “Mana mungkin bisa main mata untuk mendapatkan bunga yang tinggi.”

Junaedi menjelaskan, bunga deposito yang diterima Pemprov sebesar 6%-7%. Namun, besaran bunganya dihitung harian serta bersifat breakable. Artinya, dana bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan dan tidak terkena pinalti.

Selain itu, pemerintah daerah setiap tahun membuat perjanjian kerja sama pengelolaan RKUD (Rekening Umum Kas Daerah) dengan suku bunga yang disepakati akan menguntungkan pemerintah daerah. “Hasil deposito masuk ke kas daerah, bukan sebagai gratifikasi namun sebagai PAD. Jadi keliru kalau dianggap sebagai gratifikasi,” kata Junaedi.

Namun, Junaedi tidak menjelaskan besaran dana APBD yang ditempatkan di BJB sebagai deposito. Dia hanya mengatakan, besarannya disesuaikan dengan kebutuhan belanja dan manajemen kas Pemprov Jabar. Manajemen kas dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan dari saldo kas di deposito dibandingkan jika hanya disimpan di rekening giro. “Itu pun sifatnya on call, bisa setiap saat dicairkan sesuai keperluan,” katanya.

Halaman: