Komisioner Ombudsman Kritik Pelantikan Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan Penjabat terpilih Gubernur Jabar Komjen Pol M. Iriawan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/6/2018).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
19/6/2018, 20.41 WIB

"Datang dengan tidak lengkap, jadi kalau belajar dari pengalaman, itu hanya spontan saja dan belum tentu mengadukan secara resmi," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi melantik Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Senin (18/6). Iriawan akan menjabat sebagai Pj Gubernur Jabar hingga pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah.

Pelantikan disertai prosesi sumpah jabatan dilanjutkan penandatanganan berita acara dan pakta integritas. Selanjutnya dilakukan acara serah terima jabatan kepada Iriawan dari mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang telah mengakhiri masa jabatannya sejak 13 Juni 2018.

Tjahjo Kumolo mengatakan pengangkatan Komjen Iriawan sudah sesuai aturan, yakni berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 106/P tahun 2018 Tanggal 8 Juni 2018. "Saya percaya Iriawan akan melaksanakan tugas dengan baik sesuai tanggung jawab yang diberikan," kata keterangan yang dikutip dari situs Kemendagri, Senin (18/6).

Kemendagri sempat mendapat protes keras atas rencana pengangkatan Jenderal kepolisian menjadi pejabat sementara Gubernur Jawa Barat dan Sumatra Utara, beberapa bulan lalu. Sejumlah politisi baik dari partai Golkar maupun oposisi berharap pemerintah mengurungkan niatnya karena dinilai dapat mempengaruhi netralitas Polri selama Pilkada 2018.

Partai Gerindra bahkan melaporkan Tjahjo Kumolo atas dugaan maladministrasi dalam rencana pengangkatan dua penjabat gubernur dari perwira aktif Polri ke Ombudsman RI. Salah satu pelanggaran karena usulan tersebut bertentangan dengan Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada yang menyatakan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto pun mendukung usulan pembatalan anggota Polri menjadi Penjabat Gubernur. Keputusan ini diambil setelah Wiranto berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Pelantikan Iriawan ini pun mendapat kritik dari Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon. "Dulu dinyatakan batal oleh Menkopolhukam, sekarang dilantik, ini jelas kebohongan publik," tulis cuitan Fadli di twitter, Senin (19/6).

Halaman: