Walhi: Afiliasi Pemasok dengan Perusahaan Kayu Rawan Penyalahgunaan

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Regu pemadam kebakaran APP-Sinar Mas menyemprotkan air ketika menggelar simulasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (9/3/2017).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
5/6/2018, 11.53 WIB

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menegaskan hubungan afiliasi antara berbagai pemasok kayu yang diklaim independen dengan korporasi induk industri pulp and paper seharusnya tak dianggap wajar. Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati mengatakan, hubungan afiliasi dapat menjadi lebih kompleks karena berpotensi disalahgunakan untuk penyembunyian kejahatan yang dilakukan korporasi.

"Kami lihat selama ini berbagai kasus lingkungan dimensinya kompleks, bukan hanya soal lingkungan semata, tapi ada tindakan korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak. Ini yang seringkali dimainkan oleh perusahaan-perusahaan besar ketika mereka membuat afiliasi perusahaan bentukan mereka," kata Nur di Jakarta, Senin (4/6).

Walhi merupakan salah satu organisasi yang tergabung dalam Koalisi Anti-Mafia Hutan (KAMH). KAMH membuat laporan "Tapi, Buka Dulu Topengmu: Analisis Struktur Kepemilikan dan Kepengurusan Perusahaan Pemasok Kayu APP di Indonesia" yang menyoroti struktur bisnis dan pemasok kayu APP Sinar Mas.

(Baca juga: Koalisi LSM Soroti Struktur Bisnis Kayu Grup Sinar Mas)

Dalam laporan tersebut, KAMH menyebutkan bahwa 24 dari 27 perusahaan pemasok kayu independen terhadap APP terindikasi memiliki keterkaitan lantaran terdaftar berkantor di Plaza BII Jakarta dan Wisma Indah Kiat. Plaza BII merupakan Kantor Pusat Sinar Mas Group, sementara Wisma Indah Kiat adalah lokasi pabrik kertas APP di Tangerang, Banten.

Selain itu, hasil penelitian mengungkapkan pemegang saham, komisaris, dan pengurus dari 24 perusahaan pemasok kayu merupakan pejabat atau mantan pejabat di anak usaha Sinar Mas Grup.

Direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinata dalam keterangan tertulisnya menganggap wajar bila suatu perusahaan memiliki hubungan yang signifikan dengan perusahaan lain dalam rantai pasokan mereka, baik dalam hal ekonomi maupun operasional.

Suhendra menyatakan hubungan dan pengaruh terhadap para perusahaan pemasok sebagai faktor kunci bagi APP Sinar Mas untuk memastikan pasokan kayu bebas dari deforestasi.

(Baca juga: APP Sinar Mas Klarifikasi Tudingan Struktur Bisnis dan Pemasok Kayu)

Menurut Nur, tidak transparannya hubungan antara perusahaan induk dengan para pemasoknya akan menyebabkan proses penegakkan hukum menjadi sulit.

"Transparansi bagi perusahaan menjadi penting sehingga dia tidak bisa hanya berkelit bahwa dia sudah punya komitmen ini dan itu," ujar Nur.

Nur pun mempersilakan jika APP Sinar Mas bersedia melibatkan auditor pihak ketiga untuk meninjau seluruh bisnis kehutanannya di Indonesia. APP Sinar Mas berencana mengaudit bisnis dan mengevaluasi jika ada karyawan perusahaan yang terlibat dalam bisnis-bisnis yang memiliki konflik kepentingan.

Hanya saja, Nur menilai hal tersebut tak bisa dijustifikasi bahwa tindakan APP Sinar Mas sudah benar. Tanpa adanya perubahan praktik bisnis APP, Nur menilai berpotensi terjadi pelanggaran seperti yang diungkapkan KAMH.