APP Sinar Mas Klarifikasi Tudingan Struktur Bisnis dan Pemasok Kayu
Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, salah satu perusahaan pulp dan kertas terbesar di dunia, mengklarifikasi laporan Koalisi Anti Mafia Hutan (KAMH) yang menyoroti struktur bisnis dan hubungan afiliasi antara perusahaan dengan para pemasok kayu.
"Setelah mempelajari secara rinci laporan yang dikeluarkan oleh KAMH, kami tidak yakin sebenarnya kesalahan apa yang dituduhkan atas APP Sinar Mas," kata Direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinata dalam keterangan tertulisnya kepada Katadata.co.id, Kamis (31/5).
Suhendra menganggap wajar bila perusahaan memiliki hubungan yang signifikan dengan perusahaan lain dalam rantai pasokan mereka, baik dalam hal ekonomi maupun operasional. "Terlebih dalam rantai pasokan yang sangat terintegrasi, seperti rantai pasokan kami," kata dia.
(Baca juga: Koalisi LSM Soroti Struktur Bisnis Kayu Grup Sinar Mas)
Dia menjelaskan, fokus utama APP Sinar Mas adalah memastikan pasokan kayu bebas dari deforestasi. Sehingga hubungan dan pengaruh terhadap para perusahaan pemasok merupakan faktor kunci yang memungkinkan APP Sinar Mas untuk memastikan hal tersebut.
Sebelumnya, KAMH menyebutkan sebanyak 27 perusahaan yang diklaim sebagai pemasok kayu independen untuk APP Sinar mas diduga memiliki afiliasi terhadap Sinar Mas Grup.
Dalam laporan bertajuk "Tapi, Buka Dulu Topengmu: Analisis Struktur Kepemilikan dan Kepengurusan Perusahaan Pemasok Kayu APP di Indonesia" disebutkan 24 dari 27 perusahaan pemasok kayu independen itu terindikasi memiliki keterkaitan lantaran terdaftar berkantor di Plaza BII Jakarta dan Wisma Indah Kiat. Plaza BII merupakan Kantor Pusat Sinar Mas Group, sementara Wisma Indah Kiat adalah lokasi pabrik kertas APP di Tangerang, Banten.
Selain itu, hasil penelitian mengungkapkan pemegang saham, komisaris, dan pengurus dari 24 perusahaan pemasok kayu merupakan pejabat atau mantan pejabat di anak usaha Sinar Mas Grup.
(Baca juga: RAPP Mengaku Salah dan Akan Perbaiki Rencana Kerja Usaha HTI)
Lebih lanjut Suhendra mengatakan APP Sinar Mas senantiasa menegakkan Kebijakan Konservasi Hutan (FCP) di seluruh rantai pasokan dan tidak akan ragu untuk mendisiplinkan dan memutuskan hubungan dengan pemasok yang melanggar Kebijakan Konservasi hutan tanpa terkecuali.
"Bahkan jika pemegang saham dari pemasok tersebut adalah mantan karyawan kami ataupun anggota Keluarga Widjaja. Kami menaruh perhatian utama pada tindakan dan praktik para pemasok kami, ketimbang struktur kepemilikan saham mereka," katanya.
Suhendra juga mempertanyakan sumber informasi yang disajikan dalam laporan KAMH. Laporan itu menyebutkan struktur kepemilikan APP Sinar Mas dalam rantai pasokan berasal dari sumber-sumber yang dapat diakses oleh publik, termasuk informasi yang dibuka perusahaan sendiri ke publik.
"Kami tidak yakin bagaimana KAMH dapat menyimpulkan bahwa informasi tersebut sengaja disembunyikan dari publik," kata Suhendra.
APP Sinar Mas bersedia melibatkan auditor pihak ketiga untuk meninjau seluruh bisnis kehutanan di Indonesia, untuk menentukan jika ada karyawan APP Sinar Mas yang terlibat dalam bisnis-bisnis yang memiliki konflik kepentingan dengan perusahaan.
"Kami akan mengadakan sebuah lokakarya untuk mendiskusikan hasil audit ini dengan pihak-pihak berkepentingan setelah laporan selesai. Kami harap ini dapat menjadi akhir dari segala tuduhan tidak berdasar ini," kata Suhendra.
KAMH juga menuding APP Sinar Mas menggunakan pemasok independen untuk memudahkan perusahaan mencapai sertifikasi keberlanjutan. Suhendra mengatakan hal tersebut sama sekali tidak mencerminkan relasi perusahaan dengan badan sertifikasi.
Suhendra juga menjelaskan APP Sinar Mas telah menerapkan standar tunggal, yakni Kebijakan Konservasi Hutan, di sepanjang rantai pasokan, terlepas dari apakah APP Sinar Mas memiliki saham di pemasok itu atau tidak.
"Kami melakukan ini karena satu-satunya hal yang akan mempermudah kami untuk mencapai sertifikasi keberlanjutan adalah dengan memastikan keberlanjutan seluruh rantai pasokan kami," kata dia.
Laporan KAMH tersebut juga mendorong aparat menyelidiki lebih lanjut dugaan terjadinya tindak kriminal. KAMH menyebutkan dugaan APP Sinar Mas melakukan praktik atas nama (nominee structure). Praktik ini bisa saja dipakai untuk mengakali batasan kepemilikan asing di perusahaan pada investasi tertentu.
Selain itu, nominee structure rentan digunakan untuk menyembunyikan identitas pemilik manfaat (beneficial ownership) dari aset ekonomi perusahaan. Praktik nominee structuresendiri dilarang dalam Pasal 33 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Namun, APP Sinar Mas menyatakan laporan KAMH tidak memberikan bukti atas adanya kesalahan dari perusahaan.
"Berdasarkan hukum Indonesia, ada persyaratan ketat terkait kepatuhan hukum dalam kepemilikan perusahaan, dan APP Sinar Mas mematuhi semua hukum dan ketentuan yang berlaku tersebut," kata Suhendra.