Walhi Usul Pemerintah Bentuk Satgas Atasi Kasus Pidana Lingkungan

Dimas Jarot Bayu
4 Juni 2018, 22:20
Kebakaran Hutan
Ulet Ifansasti / Greenpeace
Pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar lahan gambut di area perkebunan kelapa sawit.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyarankan agar dibuat satuan tugas (satgas) dari berbagai elemen dalam penegakan hukum lingkungan dan sumber daya alam (SDA). Tujuannya agar kasus pelanggaran hukum lingkungan dan SDA dapat lebih efektif diatasi.

Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati mengatakan, selama ini kasus pelanggaran hukum lingkungan dan SDA di Indonesia seringkali tak diprioritaskan oleh kepolisian. Alasannya, belum ada urgensi untuk dapat menggarap persoalan tersebut secara optimal.

Padahal, kasus pelanggaran hukum lingkungan dan SDA bukanlah delik aduan. "Ketika ada pelanggaran hukum lingkungan hidup dan SDA, mereka harusnya langsung bertindak tanpa ada laporan masyarakat. Cuma ini belum disadari," kata Nur di Jakarta, Senin (4/6).

(Baca juga: Rp 221 Triliun Kerugian Akibat Kebakaran Hutan)

Salah satu kasus hukum lingkungan yang mendapat perhatian yakni putusan Pengadilan Negeri Meulaboh yang membatalkan hukuman kasasi kepada PT Kalista Alam. Dalam putusan kasasi, PT Kalista Alam dinyatakan bersalah dalam kasus pembakaran hutan dan diwajibkan membayar Rp 366 miliar.

Sementara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang cukup intens mengusut kasus pelanggaran hukum lingkungan dan SDA memiliki keterbatasan kapasitas.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, PPNS dari KLHK tak sebanding dengan banyaknya kasus pelanggaran hukum lingkungan dan SDA.

Hal ini pun berdampak pada performa dari PPNS KLHK dalam mengusut kasus. Berdasarkan catatan KLHK, terdapan 1951 aduan dan 2086 izin yang ditangani sejak 2015. Dari angka tersebut, hanya 418 kasus yang diberikan sanksi administratif.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...