Atasi Reklamasi Pulau G, Pemerintah Bakal Penuhi Syarat PLN

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah sedang mengkaji dampak reklamasi Pulau G.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
27/9/2017, 19.03 WIB

Pemerintah akan memenuhi permintaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Saat ini pemerintah belum mencabut moratorium reklamasi Pulau G karena akan menganggu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, dalan rapat tim teknis kajian reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (26/9), pemerintah telah memengerucutkan tiga opsi dalam mengatasi reklamasi Pulau G, yakni membuat tanggul, pipa, atau mengubah desain pulau.

"Kemarin sudah ada arahan agar yang dipilih opsinya PLN. Ya sudah itu yang diambil," kata Andono saat dihubungi Katadata, Rabu (27/9).

Andono menuturkan, opsi tersebut telah diambil atas pertimbangan berbagai pihak, agar pembangunan Pulau G aman dan tidak mengganggu kinerja PLTU Muara Karang. "Jadi kan kami DKI itu inginnya semua diperhatikan aspirasinya. Kemarin kan masalah utilitas concern-nya," kata Andono.

Pembangunan reklamasi Pulau G akan berdampak pada peningkatan suhu air di intake canal pembangkit, dari kondisi awal 29 derajat celsius menjadi 31,1 derajat celsius. Meningkatnya suhu air di intake canal diperkirakan akan meningkatkan penggunaan bahan bakar pembangkit listrik dan berpengaruh pada kinerja output pembangkit listrik.

PT PLN sebelumnya pernah meminta PT Muara Wisesa yang menjadi pengembang reklamasi di Pulau G dapat menyediakan infrastruktur berupa pembangunan jalur pipa tersendiri untuk kebutuhan operasional PLTU Muara Karang.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan pipa tersebut terdiri dari pipa untuk mengangkut air bersih dan pipa untuk hasil pembuangan untuk operasional pembangkit.

Andono menuturkan, Pemprov DKI dan PT Muara Wisesa telah sepakat memenuhi syarat yang ditentukan PLN. Alhasil, Pemprov DKI dan PT Muara Wisesa tak akan membangun pengalih aliran berbentuk tanggul horizontal yang sebelumnya direncanakan.

Tadinya, tanggul tersebut akan dibentuk di sebelah barat Pulau G hingga lima kilometer sampai ke intake canal. Tujuannya pembangunan Pulau G tak akan mengganggu aliran air dingin untuk proses pendinginan PLTU Muara Karang.

"Apa yang diinginkan dan diusulkan oleh PLN itu diterima oleh Bappeda DKI dan pengembang untuk merealisasikan," kata Andono.

Direktur Irigasi dan Rawa Kementerian PUPR Adang Saf Ahmad mengatakan rekomendasi dari hasil rapat yang digelar kemarin di kantornya telah diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

"Kajiannya hari ini sudah kami kirimkan ke Kemenko Maritim. Selanjutnya kami menunggu arahan Menko Maritim dan finalisasi di sana," kata Adang di Istana Presiden, hari ini.

Sebelumnya Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan tim teknis kajian reklamasi telah memilih satu opsi dalam rapat selama delapan jam di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Selasa (26/9). "Ada satu opsi mengerucut yang sudah disepakati bersama," kata Tuty.

Tuty mengatakan, usulan tersebut sudah didasarkan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Tuty pun berharap Luhut dapat menerima opsi yang telah dikaji oleh tim teknis. Sehingga, tidak perlu dilakukan rapat teknis kembali untuk mengkaji permasalahan Pulau G. "Kami harapkan juga ini merupakan hasil optimal yang bisa dijadikan landasan pengambilan keputusan oleh Pak Menko untuk pencabutan sanksi," kata Tuty.