PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meminta PT Muara Wisesa yang menjadi pengembang reklamasi di Pulau G dapat menyediakan infrastruktur berupa pembangunan jalur pipa untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang, Priok, dan Muara Tawar. Pembangkit Jawa-Bali tersebut bakal kena dampak apabila moratorium reklamasi Pulau G dicabut pemerintah.
(Baca: Pulau G Ganggu PLTU Muara Karang, Izin Reklamasi Masih Dikaji)
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan PT Muara Wisesa, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk, harus memberikan solusi seperti membuat jalur pipa tersendiri untuk kebutuhan operasional pembangkit PLN di lokasi tersebut. Pipa tersebut terdiri dari pipa untuk mengangkut air bersih dan pipa untuk hasil pembuangan untuk operasional pembangkit.
"Harus ada solusi dari pengembang, harus, enggak mungkin tidak. Karena banyak pembangkit yang ada disitu sudah berjalan," kata Sofyan di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/9). (Baca: Pemerintah Cabut Moratorium Reklamasi Pulau C dan D)
Pemerintah akan mengambil keputusan mengenai pencabutan moratorium izin reklamasi Pulau G pada 20 September nanti. Saat ini pemerintah masih mencari solusi atas dampak yang ditimbulkan apabila reklamasi Pulau G terealisasi.
Pembangunan jalur pipa dibutuhkan karena pembangunan reklamasi Pulau G akan membuat suhu air di intake canal pembangkit meningkat dari kondisi awal 29 derajat celsius dapat menjadi 31,1 derajat celsius.
Meningkatnya suhu air di intake canal diperkirakan akan meningkatkan penggunaan bahan bakar untuk pembangkit listrik dan berpengaruh pada kinerja output pembangkit listrik. (Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D
PLN pernah memperkirakan apabila terjadi kenaikan suhu setiap 10 celcius, dapat mengakibatkan menurunnya kemampuan produksi listrik hingga 10 MW dengan nilai kerugian berkisar Rp 576 juta per hari untuk setiap satu unit mesin pembangkit. Sehingga apabila dampak negatif reklamasi dibiarkan terus terjadi, dianggap dapat mengancam pasokan listrik ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
(Baca: Anies Setop Reklamasi, Luhut: Jangan Lari Jika Jakarta Tenggelam)
Padahal PLTU yang berada di wilayah Pantai Utara Jakarta itu menjadi tulang punggung untuk memenuhi kebutuhan listrik Jakarta dan sekitarnya. PLTU Muara Karang yang memiliki kapasitas terpasang 1684 MW di antaranya memasok untuk kawasan VVIP di Jakarta dan Tangerang, seperti Istana Negara, Bandara Sokerano-Hatta dan pusat bisnis terpadu Sudirman-Kuningan. Listrik yang dihasilkan dari ketiga pembangkit tadi, juga masuk kedalam sistem interkoneksi Jawa Bali.
"Maka pembangkit harus jalan, engak bisa berhenti," kata dia. (Baca: Djarot Sebut Reklamasi Teluk Jakarta Tetap Harus Dilanjutkan)
Dari situs PLN, terdapat beberapa faktor lainnya yang membuat reklamasi kawasan pantura Jakarta juga akan berdampak pada pembangkit milik PLN. Yaitu terjadinya sedimentasi pada muara sungai Angke dan sungai Karang yang tertutup oleh pulau-pulau reklamasi sehingga secara konstruksi bisa menganggu utilitas PLTU Muara Karang. Selain itu pasokan gas dan BBM ke PLTU Muara Karang juga berpotensi terganggu mengingat posisi pipa gas dan BBM berada pada kawasan yang akan direklamasi.