KPK Tangkap Hakim dan Panitera Pengadilan Pidana Korupsi Bengkulu

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
7/9/2017, 14.08 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap beberapa penegak hukum, termasuk hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi berinisial SR pada Rabu (6/9) malam. SR ditangkap diduga berkaitan dengan salah satu perkara korupsi yang ditanganinya di PN Bengkulu.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada beberapa penegak hukum dan sejumlah uang yang diamankan di Bengkulu terkait OTT tersebut.

(Baca: Tersangka KPK, Panitera Disuap agar Tolak Gugatan Perusahaan Singapura)

"Benar, tadi malam tim KPK lakukan OTT di Bengkulu. Kami dapat informasi dari masyarakat dan setelah dicek di lapangan, benar ada indikasi transaksi suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat," kata Febri ketika dikonfirmasi, Kamis (7/9).

(Baca: KPK Sebut Inspektorat Pemerintah Tak Pernah Lapor Kasus Korupsi)

Halaman: