Pemerintah memutuskan untuk membatasi beban kendaraan yang melewati tol Purwakarta - Bandung - Cileunyi (Purbaleunyi) atau yang biasa disebut Cikampek - Purwakarta Padalarang (Cipularang). Hal ini menyusul pergeseran tiang jembatan Cisomang yang berada di kilometer 100+700 tol tersebut.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi Moerwanto mengatakan salah satu pilar jembatan tersebut bergeser 57 centimeter. Oleh sebab itu hingga 3 bulan ke depan hanya kendaraan Golongan I (mobil dan kendaraan kecil) yang boleh melewati ruas tol ini secara penuh.

"Mengingat penanganan yang memakan waktu 3 bulan maka sejak pukul 00.00 tadi hanya golongan I yang kita perbolehkan lewat," kata Arie saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/12).

(Baca juga: 2017, Wika Bidik Nilai Kontrak Proyek Infrastruktur Rp 102,9 Triliun)

Untuk itu, truk dan seluruh kendaraan golongan di atas I dapat mengambil jalur alternatif. Arie mengatakan kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung keluar di Gerbang Tol Sadang (kilometer 75+200) atau Jatiluhur (kilometer 84+600) lalu mengambil jalan biasa dan masuk kembali di Gerbang Tol Padalarang (kilometer 121+400).

Adapun untuk kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta keluar Gerbang Tol Padalarang atau Gerbang Tol Cikamuning (kilometer 116+700) lalu masuk kembali di Gerbang Tol Jatiluhur serta Gerbang Tol Sadang. "Jadi sementara sudah kami carikan solusi untuk logistiknya," kata Arie.


Persentase Panjang Jalan Tol Menurut Wilayah Operasi Data per Agustus 2016

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution