Batalkan Putusan Rizal Ramli, Luhut Lanjutkan Reklamasi Pulau G

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Miftah Ardhian
9/9/2016, 18.35 WIB

Setelah melalui berbagai kajian, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman akhirnya mengambil kesimpulan terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G yang sempat dihentikan. Dari hasil kajian, Kemenko Maritim memutuskan mencabut keputusan sebelumnya dan melanjutkan proyek reklamasi Pulau G.

Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya telah menugaskan tim yang terdiri dari berbagai pihak untuk melakukan kajian kelayakan proyek Pulau G. Hasilnya, Luhut memastikan proyek reklamasi Pulau G akan tetap dilanjutkan. Alasannya semua permasalahan dalam proyek ini masih bisa dimitigasi dengan berbagai penyesuaian.

"Pemerintah sudah memutuskan, walaupun keputusan sudah dari zaman Pak Harto, kita harus konsisten dengan itu. Memang harus ada penyesuaian di sana-sini menyangkut lingkungan hidup juga, tapi semua sudah dipenuhi dan semua bisa jalan," ujar Luhut saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (9/9).

(Baca: Pelanggaran Proyek Reklamasi, Pemerintah Keluarkan 3 Rekomendasi

Untuk itu, Luhut meminta agar permasalahan ini tidak dipolitisir berbagai pihak. Alasannya, dirinya sudah mengerahkan semua tenaga profesional untuk mengkaji hal tersebut. Luhut melibatkan Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), pihak PLN, dan pihak dari berbagai Kementerian terkait.

Luhut berjanji akan terus memperhatikan nasib nelayan dan memastikan agar tidak ada yang merasa dirugikan dengan adanya kelanjutan proyek ini. Bahkan dia membantah proyek ini akan menyebabkan nelayan tidak bisa mencari ikan di sekitar pulau reklamasi.

Menurutnya, sejak dulu nelayan memang tidak bisa memancing di daerah tersebut. Karena airnya yang sangat keruh dan ikan tidak bisa hidup. Jika ada ikan yang hidup pun, pastinya tidak layak untuk dikonsumsi.

Dia mengakui dari hasil kajian tersebut masih ada beberapa permasalahan, jika proyek reklamasi Pulau G dilanjutkan. Namun, kata luhut, permasalahan ini masih bisa dicarikan penyelesaiannya.

(Baca: Menko Maritim Kaji Ulang Pembatalan Proyek Reklamasi Pulau G)

Salah satunya keamanan sirkulasi air pendingin PLTGU Muara Karang. Hal ini memang telah diselesaikan dengan rekayasa engineering melalui pembangunan tanggul masif. Namun, masih butuh perhitungan matang karena bisa mengganggu pipa gas Pertamina Hulu Energi (PHE).

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan masalah pembuangan air untuk pendingin PLTGU Muara Karang memang sudah dapat dicarikan solusinya. Sayangnya dia tidak menjelaskan lebih lanjut apa solusinya.

Sofyan juga menyebutkan sebenarnya ada juga permasalahan lain dengan melanjutkan proyek ini. Rencana penambahan kapasitas pembangkit Muara Karang akan terkendala dengan proyek reklamasi Pulau G. Namun, masalah ini juga sudah bisa diatasi.

"Jadi bukan tidak ada masalah, tapi masalah teknis pasti ada solusinya. PLN tidak ada kendala" ujar Sofyan. (Baca: Pengembang Berharap Pemerintah Segera Putuskan Nasib Proyek Reklamasi)