Tim Gabungan di Jepara Razia Rokok Ilegal, Berhasil Sita 17.968 Batang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, bersama tim gabungan melakukan razia rokok ilegal di sejumlah lokasi Kabupaten Jepara, Kamis (21/8). Mereka berhasil mengamankan 17.968 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dari operasi ini.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Kejaksaan Negeri Jepara, Satpol PP dan Damkar Jepara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, unsur TNI dan Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara.
"Dalam pelaksanaan operasi ini, kami menyasar sejumlah toko dan warung kelontong yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal," ujar Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Sapan dikutip dari Antara, Kamis (20/8).
Menurut dia operasi tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan barang kena cukai.
Selain melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti yang ditemukan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pedagang dan pelaku usaha. Sosialisasi meliputi ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan mengenai cukai, serta risiko hukum bagi pihak yang menjual atau mengedarkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sapan menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan. Upaya tersebut juga perlu diimbangi dengan edukasi secara berkelanjutan agar masyarakat memahami dampak dan konsekuensi dari peredaran barang kena cukai ilegal.
"Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan," ujarnya.