Perusahaan induk Bentoel, British American Tobacco (BAT) didenda senilai US$ 600 juta atau sekitar Rp 8,90 triliun karena menjual produk tembakau ke Korea Utara yang melanggar sanksi Amerika Serikat.
Bea Cukai mencatat penindakan terhadap rokok ilegal pada tahun lalu naik 17,2% dibandingkan 2021 menjadi 574 juta rokok, sedangkan penindakan terhadap tanaman ganja meningkat menjadi 103 ribu pohon.