Regulasi sektor pertambangan menjadi satu dari sekian banyak sektor sasaran pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu perubahan yang diajukan adalah tak ada lagi batas luas wilayah produksi mineral dan batu bara (minerba).
Perubahan aturan luas wilayah produksi itu tertuang dalam Pasal 83 huruf c RUU Cipta Kerja. Nantinya, luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk tahap kegiatan operasi produksi minerba diberikan dari hasil evaluasi pemerintah.
“Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat terhadap rencana kerja seluruh wilayah yang diusulkan oleh pelaku usaha pertambangan khusus,” bunyi pasal 83 huruf C RUU Cipta Kerja yang salinannya diterima Katadata.co.id, Jumat (14/2).
(Baca: Lima Aturan Kontroversial dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja)
Beleid ini merevisi Pasal 83 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Sebelumnya luas satu WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan mineral logam dibatasi sampai 25 ribu hektare. Sedangkan batas luas wilayah produksi batu bara seluas 15 ribu hektare.
Jika RUU ini disetujui, maka akan berdampak pada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama. Mereka tidak perlu merevisi batasan luas dalam kegiatan operasi produksi pertambangan yang sudah berjalan.
Saat ini ada tujuh perusahaan pemegang PKP2B Generasi I yang akan habis kontrak. Mereka adalah PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal pada 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 31 Desember 2021, dan PT Multi Harapan Utama pada 1 April 2022. Selain itu ada PT Adaro Indonesia pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 13 Maret 2023, serta PT Berau Coal pada 26 April 2025.
Sedangkan PKP2B yang akan habis dalam waktu dekat yakni Arutmin memiliki wilayah tambang di Kalimantan Selatan dengan luas 57.107 hektare. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk.
(Baca: Bakal Dibubarkan, SKK Migas Siap Ikuti Ketentuan Omnibus Law)