Bakal Dibubarkan, SKK Migas Siap Ikuti Ketentuan Omnibus Law

Image title
13 Februari 2020, 17:45
Omnibus Law, SKK Migas
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi, logo Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Meskipun bakal dibubarkan karena Omnibus Law, namun SKK Migas mengaku siap mengikuti aturan tersebut.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas mengaku siap mengikuti dan menjalankan hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR terkait Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Biarpun itu berarti SKK Migas dibubarkan dan diganti oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya terbaik dalam menjalankan peran, tugas dan fungsinya. Hal itu agar sektor hulu migas mencapai kontribusi yang optimal bagi negara.

"Seperti kita ketahui, saat ini industri hulu migas menghasilkan penerimaan (gross revenue) sekitar US$ 90 juta per hari," kata Wisnu ke Katadata.co.id pada Kamis (13/2).

Wisnu pun yakin Omnibus Law dapat memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha hulu migas. "Pengusahaan hulu migas semakin jelas, iklim investasi akan semakin kondusif, dan diharapkan nilai investasi hulu migas dapat terus meningkat," ujarnya.

Dalam RUU Cipta Kerja Bagian Ketiga Pasal 41 disebutkan bahwa ada satu pasal sisipan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yakni Pasal 4A yang menyatakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan. Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

(Baca: Dalam Omnibus Law, SKK Migas Berganti Menjadi BUMN Khusus)

Badan Usaha Milik Negara Khusus bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat. Badan Usaha Milik Negara Khusus melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui kerja sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.

Pemerintah Pusat menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang akan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara Khusus. Kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara Khusus dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dilakukan berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

Selanjutnya, ada sisipan pasan 64A yang berbunyi sebelum terbentuk Badan Usaha Milik Negara Khusus, kegiatan usaha hulu migas tetap dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap.

Kemudian, pasal itu juga mengatur bahwa kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak kerja sama atara SKK Migas dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap tetap berlaku. SKK Migas tetap melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dengan terbentuknya Badan Usaha Milik Negara Khusus, semua hak dan kewajiban serta akibat yang timbul terhadap SKK Migas dari Kontrak Kerja Sama, beralih kepada Badan Usaha Milik Negara Khusus. " Kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama antara SKK MIgas dan pihak lain beralih kepada Badan Usaha Milik Negara Khusus," demikian bunyi Pasal 64 ayat 2B.

Poin selanjutnya menyebutkan semua kontrak dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir kontrak. Kemudian, hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari kontrak, perjanjian, atau perikatan tetap dilaksanakan oleh SKK Migas sampai terbentuknya Badan Usaha Milik Negara Khusus.

(Baca: Pengusaha Keberatan Ketentuan Bonus Lima Kali Gaji dalam Omnibus Law)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...