Kontrak Migas Bisa Fleksibel, Energy Equity Tetap Pilih Gross Split

Katadata
Ilustrasi, blok migas. Energy Equity lebih memilih kontrak migas dengan skema gross split dibandingkan cost recovery.
14/12/2019, 12.00 WIB

Energy Equity saat ini memegang seluruh hak partisipasi. Biarpun begitu, perusahaan harus menawarkan hak partisipasi sebesar 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan investor bakal diberikan kebebasan untuk skema cost recovery atau gross split. Hal itu dilakukan untuk menjaring investor kelas kakap agar masuk ke Indonesia.

"Ya, sudah bebas. Mau gross split boleh, yang lama boleh," kata Luhut di Gedung Kemenko Maritim, Selasa (10/12).

Menurut Luhut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun bakal merevisi aturan mengenai kontrak bagi hasil migas yang mewajibkan kontraktor menggunakan skema gross split.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split pada 29 Agustus 2017. "Pak Arifin sudah mengatakan begitu," kata Luhut.

(Baca: Produksi Blok Sengkang Tahun Ini Diprediksi Tak Capai Target)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan