Pemerintah Putuskan Perubahan Tarif Listrik Tahun Depan

Arief Kamaludin|KATADATA
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan penyesuaian tarif listrik atau tariff adjusment pada tahun depan. Tujuannya, untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Editor: Sorta Tobing
2/7/2019, 16.54 WIB

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menetapkan penyesuaian tarif listrik atau tariff adjusment pada tahun depan. Tujuannya, untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disuntik ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dalam bentuk kompensasi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, meski akan mengalami penyesuaian namun tidak berarti tarif listrik yang dibayar masyarakat akan naik. Pasalnya, tarif ini bergantung pada tiga faktor, pertama harga minyah mentah indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), kurs rupiah terhadap dolar, dan tingkat inflasi.

"Menteri Jonan (Menteri ESDM Ignasius Jonan) mengambil kebijakan penyesuaian tarif di 2020. Nanti polanya akan turun-naik. Kompensasi juga bisa nol," kata Rida, saat ditemui di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (2/7).

Tahun lalu, PLN mendapatkan kompensasi sebesar Rp 23,17 triliun dari APBN 2018. Kompensasi ini merupakan penggantian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik terhadap PLN.

(Baca: PLN Akan Naikkan Tarif Listrik Bila Tak Dapat Kucuran Dana Kompensasi )

Meski kompensasi dihapuskan pada tahun depan, namun PLN tetap mendapatkan subsidi sebesar Rp 58,62 triliun. Besaran subsidi tersebut berdasarkan delapan parameter, yaitu besaran kurs rupiah terhadap dolar sebesar Rp 14.000. Kedua, prediksi harga ICP sebesar US$ 60 per barel. Ketiga, pertumbuhan penjualan 6,55%. Keempat, penjualan sebesar 247,30 terra watt hour (TWh).

Kelima, proyeksi losses sebesar 9,20%. Keenam rasio elektrifikasi sebesar 99,99%. Ketujuh, rasio persentase pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 3,95%. Terakhir, BPP rata-rata sebesar Rp 1.337 per kilo watt hour (kWh).

Pada 2019, subsidi PLN ditargetkan sebesar Rp 65,32 triliun. Realisasinya hingga triwulan pertama sebesar Rp 18,45 triliun. Rida berharap faktor yang memengaruhi tarif listrik bisa stabil, sehingga sisa anggaran subsidi bisa digunakan untuk membangun infrastruktur ketenagalistrik di daerah yang belum dialiri listrik.

"Kalau sampai akhir 2019 bisa lebih rendah. Kami bisa sisakan anggaran untuk kepentingan yang lain atau meningkatkan rasio elektrifikasi," ujar Rida.

(Baca: Subsidi Listrik Dipangkas Bisa Sehatkan APBN tapi Akan Menekan Ekonomi)