Pemerintah daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan moratorium tambang. Ini menyusul ditandatanganinya peraturan gubernur tentang moratorium tambang oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
Moratorium tambang itu tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor: 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. "Sudah ada peraturan gubernur tentang moratorium pertambangan," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur, Boni Marasina, dikutip dari Antara, Kamis (7/2).
Jangka waktu moratorium selama satu tahun dan dimungkinkan untuk diperpanjang. Dalam peraturan gubernur tersebut ditegaskan semua Izin Usaha Pertambangan eksplorasi dan eksploitasi untuk logam dan nonlogam akan diberlakuan moratorium untuk dievaluasi kembali, sedangkan izin usaha pertambangan untuk bebatuan tetap berjalan sambil terus dievaluasi.
(Baca: KPK Duga Ada Tambang dan Kebun Ilegal Dilindungi Petinggi Bersenjata)
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat menegaskan akan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di NTT. Alasannya NTT merupakan daerah dengan kekayaan alam yang indah, sehingga jangan sampai aktivitas pertambangan merusak keindahan tersebut.
"Itu tempat orang kecil, namun pemandangannya indah. Jadi, kalau orang kecil dan ada keindahan, itu tidak boleh diganggu," kata Viktor.