Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan empat maladministrasi dalam proses lelang enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018. Temuan itu pun sudah dilaporkan kepada Kementerian ESDM.
Tahun lalu, Kementerian ESDM melelang enam wilayahnya yakni Bahodopi Utara, Matarape di Sulawesi Utara. Lalu, Suasua, Latao di Sulawesi Tenggara, Kolonodale Sulawesi Tengah, dan Rau Pandan, Jambi. Dari enam wilayah itu, hanya Rau Pandan Jambi yang bukan wilayah penciutan milik PT Vale Indonesia Tbk.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata.co.id, poin pertama maladministasi tersebut adalah penetapan WIUPK. Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2010, wilayah tambang harus berubah terlebih dulu menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) terlebih dulu.
Penetapan WPN harus melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian, setelah melalui WPN, bisa ditetapkan sebagai WIUPK dengan mempertimbangkan aspirasi dari pemerintah daerah.
Kedua, seharusnya WIUPK Operasi Produksi tidak bisa berubah statusnya menjadi WIUPK eksplorasi. Ini mengacu Undang-undang Nomor 4 tahun 2009.
Ketiga, maladministasi mengenai peserta lelang. Ombudsman menemukan kalau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulawesi Tengah yakni PD Konosara telah memenuhi persyaratan finansial dan terpolih sebagai pemenang lelang. Namun, ternyata dibatalkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara tanpa ada penjelasan.
Keempat, Ombudsman juga menemukan BUMD PT Pembangunan Sulawesi Tengah tidak diberikan kesempatan melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen yang diberikan kepada pemerintah. Seharusnya, jika BUMD belum melengkapi dokumen, pemerintah berhak memberikan kesempatan kepada BUMD untuk melengkapinya.
Dari temuan itu, Ombudsman menyarankan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) membatalkan pemenang lelang. Menteri ESDM pun harus membatalkan keputusan Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang WIUP dan WIUPK periode 2018. Setelah dibatalkan status berubah dari WIUPK menjadi WIUP, sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola wilayah tambang tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Ombudsman. Namun, belum bisa memberikan tanggapan terhadap laporan tersebut karena dalam proses evaluasi. "Sedang kami evaluasi, lihat nanti," kata dia, di Jakarta, Kamis (24/1).
(Baca: Diduga Ada Maladministrasi, Kementerian ESDM Ubah Skema Lelang Tambang)
Sebelumnya, PT Aneka Tambang (Antam) memenangkan dua wilayah tambang nikel yang terletak di Bahodopi Utara, dan Matarape di Sulawesi Utara. Sedangkan, empat wilayah tambang lainnya akan dilelang tahun ini.