Anak Usaha PGN Sebut Dugaan Persekongkolan Proyek Kalija I Keliru

Arief Kamaludin|KATADATA
ilustrasi.
Penulis: Arnold Sirait
19/12/2018, 16.36 WIB

Anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk yakni PT PGAS Solution membantah adanya dugaan persekongkolan pengadaan pekerjaan konstruksi (EPC) Proyek pipa Kalija I yang mengalirkan gas dari Lapangan Kepodang ke pembangkit listrik Tambak Lorok. Mereka menilai investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) keliru dalam mengidentifikasi proses tender.

Pendapat tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di KPPU, Rabu (19/12). Sidang tersebut dipimpin Drajad Wibowo dan beranggotakan Ukay Karyadi dan Afif Hasbullah.

Kuasa hukum PGAS Solution Muhammad Yahdi Salampessy mengatakan kliennya bukan penyelenggara tender, sehingga tidak bisa melakukan persekongkolan. Dalam proyek ini, seharusnya, pelaksana tender adalah PT Kalimantan Jawa Gas (KJG).

KJG menunjuk langsung PGAS Solution untuk menggarap proyek tersebut. Hal ini didukung dengan bukti surat permintaan penawaran harga nomor 097410.S/M/DIR-UD/10/2014.

Setelah mendapat penunjukan langsung itu, PGAS Solution mencari mitra. Terpilih lah TL Offshore Sdn. Bhd. dan PT Encona Inti Industri. Jadi, hal itu bukan termasuk dalam kegiatan tender pengerjaan proyek seperti yang dimaksud pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999.

Pemilihan mitra ini pun memiliki dasar hukum. Proses pencarian mitra itu mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 4 tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama.

Dengan alasan itu, Yahdi meminta KPPU tidak lagi memeriksa PGAS Solution dalam perkara dugaan persekongkolan tersebut. “Kami memohon majelis komisi tidak melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan lanjutan,” kata dia saat menyampaikan penjelasan dalam sidang yang digelar KPPU, Rabu (19/20).

Investigator KPPU Arnold Sihombing menghargai sikap PGAS Solution tersebut. Namun, ia tetap pada pendirian awal, yakni PGAS Solution dan Encona Inti Industri melakukan dugaan persekongkolan vertikal untuk mengatur dan menentukan TL Offshore Sdn. Bhd sebagai pemenang tender.

Dugaan itu pun sudah diuji karena sebelum tahap pemeriksaan ada lidik. Setelah itu digelar dalam rapat komisi. “Dokumen tendernya ada,” ujar dia.

(Baca: Anak Usaha PGN Tersandung Persekongkolan Tender Proyek Kalija I)

Meski begitu, sidang KPPU belum memutuskan mengenai perkara tersebut. Apalagi, Encona dan TL Offshore meminta perpanjangan waktu untuk menyerahkan penjelasan terkait dugaan tersebut.

Drajad Wibowo memberi waktu kepada dua entitas tersebut hingga Januari untuk menyampaikan keterangannya. “Tanggal 2 Januari 2019 pas untuk menyampaikan tanggapan,” ujar dia.