Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa laporan dugaan pelanggaran pengadaan pekerjaan rancangan konstruksi (Engineering, Procurement and Construction/EPC) proyek pembangunan dan pengoperasian ruas transmisi Kalija I dari Lapangan gas Kepodang hingga Tambak Lorok Semarang. Salah satu pihak yang diperiksa adalah anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT PGAS Solution.
Kasus ini tertuang dalam surat perkara nomor 11/KPPU-L/2018. Perkara tersebut sudah diperiksa dalam sidang yang digelar Rabu (12/12). Majelis Komisi yang menyidangkan perkara ini adalah Kodrat Wibowo sebagai Ketua. Selain Kodrat ada Ukay Karyadi dan Afif Hasbullah sebagai anggota majelis komisi.
Dalam perkara ini, PT PGAS Solution sebagai Terlapor I dan penyelenggara tender. Lalu ada TL Offshore Sdn. Bhd. sebagai terlapor II dan PT Encona Inti Industri sebagai terlapor III. Mereka adalah konsorsium pemenang tender.
Dalam pembacaan laporan dugaan pelanggaran (LDP), investigator menyatakan ketiga terlapor melanggar pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Pasal itu meyebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
Investigator tersebut menyatakan terdapat bukti adanya dugaan persekongkolan yang terjadi secara vertikal antara ketiga terlapor tersebut. Persekongkolan itu berupa kerja sama antara PGAS Solution dan konsorsium Terlapor II dan Terlapor III untuk mengatur dan/atau menentukan konsorsium Terlapor II sebagai pemenang tender.
PGAS Solution diduga bertindak memfasilitasi, mengatur dan memberikan kesempatan eksklusif kepada Konsorsium Terlapor II, TL Offshore Sdn. Bhd dan Terlapor III PT Encona Inti Industri. "Sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat," mengutip rilis resmi dari KPPU, Kamis (13/12).
Pengadaan Pekerjaan EPC Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Ruas Transmisi Kalija I memiliki ruas pipa sepanjang 207 kilometer (km). Pipa ini terhubung dari lapangan gas Kepodang yang dikelola oleh PC Muriah Ltd. ke fasilitas Onshore Receiving Facilities (ORF) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) yang dikelola PT Indonesia Power Unit Pembangkitan Semarang di Tambak Lorok, Semarang. Nilai tender Pengadaan ini sebesar US$ 97,5 Juta atau sekitar Rp 1,2 triliun.
(Baca: Tak Jadi Prioritas, Proyek Pipa Kalija II Milik Bakrie Ditunda)
Selanjutnya, agenda sidang perkara Nomor 11/KPPU-L2018 itu akan dilanjutkan ke tahapan tanggapan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) para terlapor. Sidang tersebut dijadwalkan pada tanggal 19 Desember 2018 mendatang. Pada kesempatan itu, terlapor diberikan kesempatan menyampaikan nama saksi ahli, surat dan atau dokumen lainnya.