Harga Gas untuk Listrik Diusulkan Hanya US$ 6 per MMBTU

Arief Kamaludin|KATADATA
2/11/2018, 18.48 WIB

Wacana untuk mematok harga gas bumi untuk pembangkit listrik kembali muncul. Kali ini rencana tersebut muncul dari hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, hasil rapat yang digelar dua pekan lalu menyepakati harga gas untuk pembangkit listrik dipatok US$ 6 per mmbtu. "Pemerintah memang mendorong gas untuk listrik," kata Andy kepada Katadata.co.id, Jumat (2/11).

Andy mengatakan urgensi kebijakan ini agar harga gas semakin terjangkau dan kompetitif . PLN juga menjadi lebih fleksibel dalam pengembangan bisnis dan infrastrukturnya. Jadi, harga hilir dan hulu harus diatur karena gas merupakan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki Indonesia. 

Andy mengatakan kebijakan tersebut rencananya akan dituangkan lewat Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Aturan itu diharapkan bisa segera rilis. 

Menurut Andy pemberian harga gas khusus untuk kelistrikan ini juga sejalan dengan Undang - Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang berlaku. "Domestic Market Obligation (DMO) di UU Migas juga ada," ujarnya.

Rencana mematok harga gas untuk pembangkit listrik ini sebenarnya sudah berhembus sejak April lalu. Saat itu, Andy pernah mengatakan rencana mengatur harga gas untuk pembangkit listrik karena Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 tahun 2017 belum signifikan dampaknya.

Aturan itu menyebutkan PLN atau Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) dapat membeli gas bumi melalui pipa di pembangkit listrik paling tinggi 14,5% harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP). Namun, itu belum memberikan dampak.

Sementara itu, hingga akhir September tahun ini, kerugian yang diderita PLN justru meningkat hingga Rp 18,4 triliun. Padahal, pada periode sama tahun lalu, perusahaan masih meraup untung Rp 3,06 triliun. Penyebabnya adalah pelemahan nilai tukar rupiah dan kenaikan harga energi.

Kinerja keuangan PLN juga terpukul oleh kenaikan harga energi selama kuartal III 2018. Hingga September 2018, beban usaha berupa bahan bakar dan pelumas mencapai Rp 101,87 triliun atau naik 19,45% dibandingkan periode sama 2017. Alhasil, beban usaha membengkak 12% menjadi Rp 224 triliun.

(Baca: Setiap Harga Minyak ICP Naik US$ 1, Beban PLN Bertambah Rp 268 Miliar)

Jika dirinci, beban Solar naik Rp 6 triliun sedangkan batu bara meningkat Rp 5 triliun. Begitu pula dengan beban gas alam yang naik Rp 5 triliun.