Jadwal pengeboran sumur eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) BP di lepas pantai Bintuni, Papua Barat mundur menjadi November 2018. Awalnya, perusahaan asal Inggris itu berencana mengebor Oktober 2018.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wisnu Prabawa Taher mengatakan mundurnya pengeboran itu karena BP harus menyelesaikan kegiatan perawatan sumur terlebih dulu. "Sejauh ini schedule menjadi ke pertengahan November," kata dia kepada Katadata.co.id, beberapa hari lalu.
Sumur eksporasi yang akan dibor itu bernama Ubadari Deep. Mengacu rencana pengeluaran proyek (Authorization for Expenditure/AFE) yang disetujui SKK Migas, nilai investasi pengeboran sumur mencapai US$ 56 juta.
Sumur eksplorasi yang akan dibor BP hanya satu. Pengeboran sumur tersebut bertujuan untuk memastikan cadangan minyak dan gas bumi (migas) yang ada di sekitar Proyek Tangguh.
Proyek Tangguh LNG adalah suatu kawasan pengembangan yang memiliki enam lapangan gas di wilayah Kontrak Kerja Sama (KKS) Wiriagar, Berau, dan Muturi di Teluk Bintuni, Papua Barat. Proyek Tangguh ini sudah memiliki dua train. Adapun kapasitas dua train tersebut masing-masing sebesar 3,8 juta ton per tahun (MTPA), sehingga jika ditotal kapasitas train 1 dan 2 proyek Tangguh sebesar 7,6 MTPA.
Nantinya menyusul satu train lagi yakni train 3 yang akan beroperasi pada 2020. Saat ini proyek Train 3 masih konstruksi.
(Baca: Realisasi Pengeboran Sumur Eksplorasi Migas di Bawah Target)
Tangguh dioperasikan oleh BP Berau Ltd sebagai kontraktor SKK Migas. BP memegang 40,22 persen saham di proyek tersebut. Komposisi hak kelola BP meningkat dari semula 37,16 persen setelah Talisman keluar dari proyek tersebut. Adapun pengelola lainnya adalah MI Berau B.V sebesar 16,30 persen, CNOOC Muturi Ltd 13,90 persen, Nippon Oil Exploration (Berau) Ltd 12,23 persen, KG Berau Petroleum Ltd sebesar 8,56 persen, KG Wiriagar Petroleum Ltd sebesar 1,44 persen, dan Indonesia Natural Gas Resources Muturi Inc sebesar 7,35 persen.