Fasilitas Jangkrik Dicoret dari Proyek Strategis Nasional

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Suasana Kapal Floating Production Unit (FPU) Jangkrik di Saipem Karimun Yard, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (21/3). Kapal FPU Jangkrik merupakan fasilitas migas berbentuk kapal dirancang untuk pengolahan gas dengan kapasitas hingga 450 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd) yang akan beroperasi di Blok Muara Bakau di cekungan Kutai, lepas pantai Selat Makassar, sekitar 70 km dari garis pantai Kalimantan Timur dan akan segera berproduksi pada pertengahan tahun 2017.
27/7/2018, 16.20 WIB

Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengeluarkan fasilitas produksi Jangkrik di Kalimantan Timur dari daftar Proyek Strategis nasional. Alasannya, pengerjaan Proyek Jangkrik tersebut sudah rampung dan telah beroperasi.

Direktur Program KPPIP Rainier Haryanto mengatakan proyek yang sudah selesai memang tak lagi menyandang status Proyek Strategis Nasional.  "Kalau sudah rampung kan seperti sebelum-sebelumnya, dikeluarkan dari daftar proyek strategis nasional," ujar Rainier kepada katadata.co.id, Jumat (27/7).

Tercoretnya Jangkrik dari proyek strategis nasional tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018. Aturan itu merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Peraturan ini mulai berlaku pada 20 Juli 2018 lalu.

Jangkrik masuk proyek strategis nasional sejak 16 Juni 2017 seiring dengan diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017. Aturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Padahal, jika mengacu data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat itu Proyek Jangkrik sudah beroperasi. Proyek yang dikelola perusahaan asal Italia Eni ini mulai beroperasi Mei 2017.

Proyek yang tergolong strategis itu akan mendapatkan dukungan dari pemerintah untuk mempercepat proyek. “Fasilitas PSN lebih berfokus untuk mendorong percepatan pembangunan,” kata Rainier.

Dukungan pertama, berupa percepatan perizinan. Kedua, penyelesaian kendala pengadaan tanah. Ketiga, dukungan agar mencapai kesepakatan finansial (financial close) hingga konstruksi. Keempat, mencarikan solusi terkait masalah pendanaan. Kelima, menyiapkan penyusunan kajian proyek. Keenam, mendorong penerbitan regulasi/landasan hukum, dan ketujuh, menyelesaikan masalah penataan ruang.

Proyek Jangkrik meliputi dua lapangan Jangkrik dan Lapangan Jangkrik NE di Blok Muara Bakau, Kalimantan Timur.  Berdasarkan data SKK Migas, sejak awal Januari hingga Juni 2018, Proyek Jangkrik memproduksi 684,36 juta kaki kubik per hari (mmscfd), atau melampaui target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

(Baca: Eni Berencana Mengebor Satu Sumur Lagi di Lapangan Jangkrik)

Nilai investasi proyek ini mencapai US$ 3,77 miliar. Ini mengacu rencana pengembangan (PoD) II Lapangan Jangkrik dan Jangkrik NE yang disetujui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tahun 2013.

Reporter: Anggita Rezki Amelia