PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) berencana menggugat perusahaan di empat proyek listrik. Ini karena proyek tersebut tidak berjalan. Padahal perusahaan pelat merah itu sudah membayar uang muka untuk menggarap proyek tersebut.
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan dari 33 proyek yang tergabung dalam Fast Track Program/FTP I dan sempat mangkrak, kini ada 15 proyek yang sudah jalan. Kemudian tujuh proyek sedang negosiasi dan 11 itu dihentikan.
Dari 11 proyek itu ada empat proyek yang dibawa ke jalur hukum. Namun Sofyan enggan untuk menyebutkan proyek mana yang mangkrak dan dibawa ke jalur hukum. “Ada kerugian. Jadi empat ke proses hukum,” kata dia di Jakarta, Kamis (5/7).
Menurut Sofyan, kemajuan proyek mangkrak itu menjadi pantauan dari Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan semua itu sudah dilaporkan dalam rapat yang berlangsung tertutup mulai pukul 13.30 WIB hingga 16.30 WIB.
Selain proyek FTP 1, PLN melaporkan perkembangan proyek 35.000 megawatt (MW). Sejauh ini, Sofyan mengklaim tidak ada masalah dalam proyek itu. Bahkan sudah mencapai 32.600 MW yang dalam tahap pembangunan. Itu digarap swasta seluruhnya.
Sementara sisanya akan digarap PLN dan seluruhnya merupakan pembangkit gas. Namun, kini masih dihentikan karena harga gas. “Sudah 32.600 MW dan berhenti dulu. Sisanya punya PLN, nanti saja, kan gas gas mahal,” ujar dia.
Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tamsil Linrung mengatakan PLN memiliki tenggat hingga bulan ini untuk menyelesaikan masalah proyek mangkrak itu. "Tenggatnya 20 Juli,” ujar dia.
Menurut Tamsil, proyek listrik yang mangkrak ada yang sejak tahun 2008, 2012, 2015 dan 2017. Namun, paling banyak terjadi tahun 2015 dan 2017. Hal ini disebabkan oleh lambannya proses negosiasi pembebasan lahan.
(Baca: Jokowi Minta 34 Pembangkit Listrik Mangkrak Dilanjutkan)
Komisi VII DPR berharap setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan, ada solusi untuk pembebasan lahan tersebut. "Semoga lahan itu tidak menjadi masalah. Kami dorong untuk dilanjutkan," ujar Tamsil.