Proses divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia memasuki tahap final. Setelah melalui proses negosiasi selama berbulan-bulan, akhirnya pemerintah dan Rio Tinto mencapai titik temu mengenai nilai pembelian 40% hak kelola di Tambang Grasberg. Besaran hak kelola ini yang akan dikonversi menjadi saham di PT Freeport Indonesia.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan nilai hak kelola yang akan dikonversi menjadi saham itu sekitar US$ 3,5 miliar hingga US$ 4 miliar. “Nilai final negosiasi terakhir hampir US$ 4 miliar. Kita kan sudah agree, tapi saya tidak mau bilang kalau belum tanda tangan,” ujar dia saat acara halalbihalal, Sabtu (30/6).
Hasil negosiasi ini akan diikuti dengan pembentukan perusahaan patungan antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan Freeport Mc-Moran. Komposisinya 51% akan dikuasai Inalum dan Freeport-McMoran. Adapun PT Freeport Indonesia akan menjadi operatornya.
Targetnya kesepakatan mengenai pembentukan perusahaan patungan itu akan selesai dua pekan lagi. Saat ini, pembentukannya masih dalam proses finalisasi karena masih ada kendala seperti lingkungan hidup dan perpajakan.
Setelah terbentuk nanti, Rini ingin perusahaan patungan itu bisa dikelola secara transparan dan profesional. “Dari sana juga menekankan bagaimana menjaga supaya betul-betul ini tidak ada intrevensi pemerintah, dan benar-benar dikelola secara terbuka,” ujar dia.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media, Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, soal pendanaan dari akuisisi ini berasal dari Inalum. “Konsorsium Inalum lah,” katanya.
Divestasi saham ini diatur dalam Kontrak Karya dan Peraturan Pemerintah. Pasal 24 kontrak karya yang diteken tahun 1991 menyatakan kewajiban divestasi Freeport terdiri dari dua tahap.
Tahap pertama yakni dalam 10 tahun sejak 1991, Freeport harus mendivestasikan 9,36% saham ke pihak nasional. Tahap kedua adalah terhitung sejak 2001, perusahaan asal Amerika Serikat itu harus melepas sahamnya 2% per tahun, sampai kepemilikan nasional mencapai 51%.
(Baca: 7 Bank Siap Beri Pinjaman Inalum untuk Akuisisi Freeport)
Kewajiban divestasi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017. Pasal 97, peraturan tersebut, perusahaan tambang penanaman modal asing produksi wajib melakukan divestasi saham secara bertahap setelah lima tahun dan tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia.