Menteri ESDM Targetkan Divestasi Freeport Rampung Bulan Depan

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.
30/5/2018, 21.37 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan proses divestasi PT Freeport Indonesia selesai Juni 2018. Saat ini, proses negosiasi sudah memasuki tahap final.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan saat ini proses divestasi masih ditanganani Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Mudah-mudahan Juni proses akuisisi selesai," kata dia di dala rapat kerja dengan Komisi VII DPR Jakarta, Rabu (30/5).

Proses divestasi ini pun melalui beberapa tahap. Awalnya, PT Indonesia Asahan Aluminium Persero/Inalum akan membeli 40% hak kelola Rio Tinto di PT Freeport Indonesia. Kemudian, hak kelola itu akan dikonversi menjadi saham. Skema ini pun sudah disetujui induk Freeport-McMoran.

Menurut Jonan, jika proses akuisisi ini selesai, Freeport berpeluang mendapat perpanjangan masa operasional di Indonesia yang akan berakhir 2021. Ini karena salah satu persyaratan perpanjangan adalah pemerintah memiliki 51% saham Freeport.

Saat ini pemerintah hanya memiliki 9,36% saham Freeport Indonesia. “Kalau akuisisi selesai, itu memenuhi salah satu permintaan pemerintah mengenai syarat perpanjangan,” ujar Jonan.

Syarat lain dalam perpanjangan adalah pajak dan royalti yang dibayarkan ke negara harus lebih besar daripada sebelumnya. Syarat ini sudah selesai dan Freeport sudah sepakat mengenai hal tersebut.

Kemudian, Freeport juga wajib membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Dalam hal ini, Freeport sudah membuat pernyataan tertulis untuk membangun smelter.

Freeport telah menyelesaikan studi kelayakan, izin lingkungan dan penguasaan lahan di Gresik. Mereka juga sudah menimbun lahan sepanjang 3,5 meter dan telah melakukan Ground Improvement Engineering atau rekayasa perbaikan tanah.

Perusahaan asal Amerika Serikat ini menargetkan Agustus 2018, pembangunan smelter bisa mencapai 103% dari rencana. Saat ini masih 2,45%.

Untuk memperpanjang operasional di Indonesia, Freeport pun harus mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). “Itu sudah sepakat,” ujar dia.

(Baca: Freeport Dapat Perpanjangan Sementara Izin Tambang Hingga Juni 2018)

Saat ini, Freeport memang sudah mengubah KK menjadi IUPK. Namun, IUPK itu berlaku hingga 30 Juni 2018.