Jonan Panggil Bos Freeport Jelang Berakhirnya Izin Usaha Tambang

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
CEO Freeport-McMoran Copper & Gold Inc Richard Adkerson (kiri) bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).
18/5/2018, 13.20 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memanggil petinggi Freeport McMoran Inc. dan Freeport Indonesia, Jumat (18/5). Pemanggilan ini menjelang berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dimiliki Freeport Indonesia. Di sisi lain, proses divestasi juga tak kunjung selesai.

Atas panggilan itu,  President dan CEO Freeport McMoRan Inc. Richard C. Adkerson akhirnya datang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (18/5). Kedatangan orang nomor satu di Freeport itu juga didampingi Direktur Eksekutif Freeport Indonesia Tony Wenas.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Adkerson tiba di Kementerian ESDM​ pukul 11.26 WIB. Pertemuan itu berakhir dengan sekitar pukul 13.00 WIB.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan belum mengetahui, pembahasan antara Menteri ESDM dengan petinggi perusahaan asal Amerika Serikat itu. "Saya tidak tahu, cuma dipanggil pak Menteri," kata dia di Jakarta, Jumat (18/5).

Seperti diketahui, IUPK Freeport akan berakhir masa berlakunya 30 Juni 2018. Freeport sebelumnya mendapatkan perpanjangan IUPK itu diterbitkan pemerintah per tanggal 28 Desember 2017 lalu. Awalnya, IUPK Freeport berakhir 10 Januari 2018.

Izin ini diberikan pertama kali oleh pemerintah sejak Freeport bersedia mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Pemerintah menerbitkan IUPK sementara kepada Freeport 10 Februari 2017 dan berlaku sampai 10 Oktober 2017. Pemberian IUPK itu seiring dengan dimulainya proses negosiasi divestasi saham Freeport dengan pemerintah Indonesia.

Namun Oktober 2017, pemerintah belum menemui titik temu terkait poin negosiasi dengan Freeport. Alhasil masa perundingan pun disepakati diperpanjang hingga Januari 2018. Dengan begitu status IUPK sementara Freeport pun diperpanjang dengan masa yang sama.

Hingga saat ini, proses divestasi Freeport pun belum kelar. Padahal Presiden Joko Widodo pernah menargetkan divestasi itu selesai April 2018.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno pernah mengatakan saat ini PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sedang melakukan finalisasi prosesnya. 

(Baca: Target Jokowi Soal Divestasi Saham Freeport Gagal Tercapai)

"Sudah dilaporkan (kepada Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian BUMN) minggu lalu dan sedang finalisasi dengan Rio Tinto dan Inalum," ujar Fajar kepada Katadata.co.id beberapa waktu lalu.