Pengajuan proposal rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD) Blok Nonkonvensional Tanjung Enim di Sumatera Selatan mundur dari target awal. Padahal NuEnergy Gas Limited sebelumnya menargetkan pengajuan PoD bisa terlaksana akhir bulan lalu.
Chief Operating Officer NuEnergy Unggul Setyatmoko mengatakan ada banyak hal yang masih dikerjakan perusahaan dalam menyelesaikan dokumen tersebut. "Target submission akhir April ini. Masih banyak yang harus dikerjakan saja, mengingat ini proyek CBM (Gas Batubara Metana) pertama di Indonesia," kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (20/4).
Proposal yang akan diajukan NuEnergy ini merupakan PoD pertama. Jadi, proposal ini diajukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk disetujui.
Unggul mengatakan gas dari proyek tersebut rencananya akan dijual kepada anak usaha PT Pertamina (Persero), Pertagas. Kedua perusahaan sudah menyepakati nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).
Nantinya MoU itu bisa ditindaklanjuti melalui Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). "PJBG kan nanti sesudah POD disetujui," kata dia. Produksi dari proyek ini mencapai 25 juta kaki kubik per hari (mmscfd).
NuEnergy melalui anak usahanya, yakni Dart Energy (Tanjung Enim) Pte Ltd bertindak sebagai operator dengan hak kelola 45% di Blok Tanjung Enim. Sisanya dipegang mitranya yang terdiri dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Metra Enim 27,5%, dan PT Bukit Asam Metana Enim 27,5%.
(Baca: NuEnergy Akan Kembalikan Blok Rengat ke Pemerintah)
Berdasarkan situs resminya, Blok Tanjung Enim terletak di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Kontrak blok ini pertama kali disetujui pada 4 Agustus 2009 lalu selama 30 tahun. Adapun masa eksplorasi berlangsung selama enam tahun sampai dengan Agustus 2015, lalu mendapatkan perpanjangan empat tahun hingga Agustus 2019.