Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan telah menegur PT Pertamina (Persero) berkali-kali mengenai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Ini karena bahan bakar beroktan 88 itu dirasa sulit diperoleh masyarakat di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Jonan tidak membantah jika saat ini ada beberapa SPBU yang tidak menjual Premium. Untuk itu, pemerintah sudah menegur perusahaan pelat merah itu untuk tidak menghilangkan Premium.
Menurut Jonan, Premium merupakan BBM penugasan yang diberikan pemerintah kepada Pertamina sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. Dalam aturan itu, Pertamina ditugaskan menyediakan Premium di luar wilayah Jawa, Madura dan Bali.
Namun, untuk penjualan Premium di Jawa, meski tidak termasuk penugasan, pemerintah sudah menambah margin untuk Pertamina sebesar Rp 100 per liter. “Saya sudah minta Pertamina harus tetap menyalurkan premium,” ujar Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4).
Jonan juga tidak membenarkan jika langkanya Premium ini sebagai upaya untuk meningkatkan penjualan BBM jenis Pertalite. Menurutnya, jika Pertamina harus mencari cara lain untuk menjual Pertalite. Bukan dengan cara mengosongkan pasokan Premium.
Pertamina harus mencari cara agar masyarakat beralih secara sukarela dari Premium ke Pertalite. “Sudah ditegur keras sekali. Kalau misalnya Pertamina tetap enggak menyalurkan Premium, kami cari sanksilah,” ujar dia.
(Baca: Pertamina: Tidak Ada Kewajiban Jual BBM Premium di Jawa)
Peringatan sebelumnya dilontarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial pekan lalu. Ia mengatakan meski Premium masuk kategori BBM penugasan di luar Jamali, pemerintah meminta pasokan Premium di kawasan ini tetap dijaga. "Yang paling penting adalah mem-protect daya beli masyarakat," kata Ego.
Menurut Ego, ke depan memang Premium harus dihilangkan. Namun, itu dilakukan secara bertahap. Apalagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK sudah mengeluarkan aturan terhadap implementasi BBM berkualitas EURO 4 mulai September 2018, yakni Permen KLHK Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar EURO 4.
Ego mengatakan aturan KLHK itu merupakan visi yang baik untuk menuju kualitas lingkungan yang bersih di masa depan. "Untuk visi ke depan itu bagus, cuma untuk saat ini daya beli masyarakat. Pemerintah konsisten tidak akan cabut itu Premium," kata dia.