PT Perusahaan Gas Negara (Persero)Tbk/PGN melalui anak usahanya PT Kalimantan Jawa Gas/KJG hingga kini belum menerima pembayaran utang dari Petroliam Nasional Berhad/Petronas atas menurunnya pasokan gas dari Lapangan Kepodang. Padahal saat bertemu dengan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar Februari lalu, Petronas bersedia melunasi utang tersebut.
Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim mengatakan pihaknya masih terus berupaya menagih pembayaran utang itu kepada Petronas. Jika Petronas tak kunjung membayar utangnya, pihaknya akan mengambil tindakan arbitrase. Ini merupakan salah satu yang tertuang dalam kontrak.
"Masih belum dibayar. Kami ikuti kontrak saja. Kalau mengacu kontrak, utang tidak dibayar harus kemana kami jalani saja. Arbitrase salah satu solusi juga," kata Jobi.
Menurut Jobi, Petronas masih menyalurkan gas dari Lapangan Kepodang melalui pipa KJG ke Pembangkit Tambak Lorok. Hanya volumenya menurun. Saat ini volume pasokannya mencapai 60-70 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Tahun sebelumnya bisa mencapai 75,64 mmscfd.
Petronas sebenarnya berencana mengganti pasokan gas ke PLN menggunakan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG). Namun, menurut Jobi hal itu tidak masalah bagi PGN asalkan penyaluran gasnya masih menggunakan pipa KJG. "Petronas mau sumber dari mana, pipanya terutilisasi sesuai dengan kontrak saja," kata dia.
Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia Andiono Setiawan pernah mengatakan pihaknya akan mencicil pembayaran utang ke KGJ secara bertahap. Tahap pertama akan membayar utang tahun 2016. “Dalam proses,"kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (6/3).
(Baca: Petronas Akan Cicil Pembayaran Utang ke KJG)
Sebagai informasi, Direktur Infrastruktur Gas PGN Dilo Seno pernah mengatakan sejak tahun 2015 hingga 2017, Petronas belum membayar utang sebesar US$ 32,2miliar atau Rp 460 miliar. Utang ini diperoleh karena gas yang disalurkan lewat pipa PT Kalimantan Jawa Gas di bawah kuota yang disepakati.
Alhasil, Petronas pun menunggak utang terhadap KJG. Menurut data PGN, tahun 2015 gas yang disalurkan Petronas dari Lapangan Kepodang hanya 86,08 mmscfd. Dalam hal ini, Petronas harus membayar US$ 1,9 juta.
Kemudian di tahun 2016 realisasi gas juga hanya 90,37 mmscfd. Jadi Petronas kena denda US$ 8,8 juta. Tahun 2017, penyaluran gas lebih rendah lagi yakni 75,64 mmscfd, artinya Petronas harus membayar US$ 21,5 juta.
Atas utang itu, PGN juga mengancam akan melakukan arbitrase. “Kalau dari BPH Migas tidak bisa memediasikan juga, maka arbitrase," kata Dilo di DPR, Jakarta, Senin (12/2).