Petronas Disebut Siap Bayar Utang Rp 460 Miliar ke PGN
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas/BPH Migas menyatakan Petroliam Nasional Berhad/Petronas siap membayar utang senilai US$ 32,2 miliar atau setara Rp 460 miliar ke PT Perusahaan Gas Negara/PGN (Persero) Tbk. Utang ini karena ada kekurangan pasokan gas dari Lapangan Kepodang yang melalui pipa PT Kalimantan Jawa Gas/KJG. Adapun 80% saham KJG dikuasai PGN.
Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan persetujuan membayar ganti rugi kepada PGN ini disampaikan Petronas ketika rapat bersama Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Kamis (15/2). Adapun kewajiban ini juga sudah tercantum di perjanjian pengangkutan gas (Gas Transportation Agreement/GTA).
GTA itu menyebutkan ada batas minimal volume (ship or pay) yang disepakati dua belah pihak. Jika ini tidak tercapai maka Petronas harus membayar kekurangan itu. “Jadi kemarin secara eksplisit dari Petronas akan berkomitmen membereskan ship or pay. Karena ship or pay merupakan bagian dari GTA. Arti membereskan ini membayar,” kata Jugi di Jakarta, Senin (19/2).
Hingga berita diturunkan, manajemen Petronas belum berkomentar mengenai pernyataan Anggota Komite BPH Migas Jugi Prajogio. Senior Manager Corporate Affairs&Administration Petronas Carigali Indonesia Andiono Setiawan belum membalas pesan yang disampaikan melalui aplikasi Whatsapp.
Direktur Infrastruktur Gas PGN Dilo Seno pernah mengatakan sejak tahun 2015 hingga 2017, Petronas belum membayar utang sebesar US$ 32,2miliar atau Rp 460 miliar. Utang ini diperoleh karena gas yang disalurkan lewat pipa PT Kalimantan Jawa Gas -yang 80% sahamnya dimiliki PGN- di bawah kuota yang disepakati.
Dalam kontrak transportasi gas, KJG sebagai pengelola jaringan pipa transmisi akan mengalirkan gas dari Lapangan Kepodang Blok Muriah yang dikelola Petronas ke pembangkit listrik di Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah selama 12 tahun. Adapun pipa itu mulai mengalir melalui pipa sepanjang 200 kilo meter (km) sejak 22 Agustus 2015.
Kontrak antara KJG dan Petronas juga memiliki kesepatan mengenai batas minimal volume gas yang melewati pipa (ship or pay). Kontrak itu menyebutkan Petronas harus membayar ganti rugi apabila selama tahun 2015 hingga 2019 gas yang disalurkan kurang dari 104 mmscfd, meskipun dalam periode itu secara cadangan gas yang bisa mengalir mencapai 116 mmscfd.
Menurut data PGN, tahun 2015 gas yang disalurkan Petronas dari Lapangan Kepodang hanya 86,08. Dalam hal ini, Petronas harus membayar US$ 1,9 juta.
(Baca: PGN Ancam Gugat Arbitrase Petronas Atas Tunggakan Utang Rp 460 Miliar)
Kemudian di tahun realisasi gas juga hanya 90,37 mmscfd. Jadi Petronas kena denda US$ 8,8 juta. Tahun 2017, penyaluran gas lebih rendah lagi yakni 75,64 mmscfd artinya mereka harus membayar US$ 21,5 juta.