Kewajiban ASR ini diterapkan untuk kontrak skema gross split dan cost recovery (yang ada penggantian biaya operasional). Untuk skema kontrak cost recovery, ASR diperhitungkan sebagai biaya operasi yang dapat dikembalikan. Sedangkan untuk gross split, ASR dibebankan kepada Kontraktor dan diperhitungkan sebagai unsur pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan Kontraktor.

ASR ini wajib disetorkan pertama kali pada tahun dimulainya setiap produksi yang dinyatakan komersial sampai dengan berakhir jangka waktu Kontrak Kerja Sama. Namun sesuai pasal 17 ayat 2, jika kontrak tidak diperpanjang, kewajiban ASR dilaksanakan kontraktor baru. Dana yang dicadangkan kontraktor sebelumnya dapat digunakan kontraktor baru.

Jika kontrak berakhir dan terdapat sisa ASR, bagi kontrak cost recovery itu menjadi milik negara dan wajib disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Sedangkan gross split sisa dana ASR dikembalikan kepada Kontraktor.

(Baca: Aturan Baru, Investor Wajib Bayar Dana ASR Meski Tak Ada di Kontrak)

Adapun, kontrak Blok East Kalimantan akan habis pada 24 Oktober 2018. Blok ini memiliki luas 2.796 km2. Saat ini blok tersebut dikelola perusahaan asal Amerika Serikat Chevron Indonesia. Chevron sendiri telah menyatakan tidak memperpanjang blok tersebut. Pemerintah kemudian menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelolanya.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia