Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM tetap mewajibkan Chevron Indonesia membayar dana pascatambang (Abandonment Site Restoration/ASR) di Blok East Kalimantan, Kalimantan Timur. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memahami kontrak Chevron tidak memuat kewajiban dana ASR. Namun, dalam pasal 21 kontraktor wajib melakukan kegiatan pascaoperasi tambang dan menyediakan ASR meski kontrak belum mengaturnya.
Jadi, Chevron wajib membayar ASR sejak aturan berlaku 23 Februari 2018 hingga kontrak berakhir Oktober mendatang. "Yang lama tidak usah, dia bayar yang sisanya saja. Jadi peraturan menterinya kan mengatakan wajib," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/3).
Menurut Arcandra, kewajiban itu tidak akan memberatkan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Alasannya kontrak Chevron di Blok East Kalimantan masih menggunakan skema cost recovery. Artinya biaya operasional yang dikeluarkan akan diganti pemerintah.
Adapun untuk aset-aset yang belum dilakukan pemulihan tambang ketika kontrak berakhir akan dibayar kontraktor baru. Ini karena kontrak Chevron tidak diperpanjang. "Kan dia belum melakukan ASR. Jadi dia bayar, nanti dananya dikumpul pemerintah, lalu operator baru akan meneruskan bayar ASR," ujar Arcndra.
Dalam aturan itu, besaran dan cara pencadangan dana kegiatan pascaoperasi ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK Migas. Kemudian dilaporkan kepada Direktur Jenderal Migas.
Kewajiban ASR ini diterapkan untuk kontrak skema gross split dan cost recovery (yang ada penggantian biaya operasional). Untuk skema kontrak cost recovery, ASR diperhitungkan sebagai biaya operasi yang dapat dikembalikan. Sedangkan untuk gross split, ASR dibebankan kepada Kontraktor dan diperhitungkan sebagai unsur pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan Kontraktor.
ASR ini wajib disetorkan pertama kali pada tahun dimulainya setiap produksi yang dinyatakan komersial sampai dengan berakhir jangka waktu Kontrak Kerja Sama. Namun sesuai pasal 17 ayat 2, jika kontrak tidak diperpanjang, kewajiban ASR dilaksanakan kontraktor baru. Dana yang dicadangkan kontraktor sebelumnya dapat digunakan kontraktor baru.
Jika kontrak berakhir dan terdapat sisa ASR, bagi kontrak cost recovery itu menjadi milik negara dan wajib disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Sedangkan gross split sisa dana ASR dikembalikan kepada Kontraktor.
(Baca: Aturan Baru, Investor Wajib Bayar Dana ASR Meski Tak Ada di Kontrak)
Adapun, kontrak Blok East Kalimantan akan habis pada 24 Oktober 2018. Blok ini memiliki luas 2.796 km2. Saat ini blok tersebut dikelola perusahaan asal Amerika Serikat Chevron Indonesia. Chevron sendiri telah menyatakan tidak memperpanjang blok tersebut. Pemerintah kemudian menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelolanya.