Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM tetap mewajibkan Chevron Indonesia membayar dana pascatambang (Abandonment Site Restoration/ASR) di Blok East Kalimantan, Kalimantan Timur. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 tahun 2015.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memahami kontrak Chevron tidak memuat kewajiban dana ASR. Namun, dalam pasal 21 kontraktor wajib melakukan kegiatan pascaoperasi tambang dan menyediakan ASR meski kontrak belum mengaturnya.

Jadi, Chevron wajib membayar ASR sejak aturan berlaku 23 Februari 2018 hingga kontrak berakhir Oktober mendatang. "Yang lama tidak usah, dia bayar yang sisanya saja. Jadi peraturan menterinya kan mengatakan wajib," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/3).

Menurut Arcandra, kewajiban itu tidak akan memberatkan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Alasannya kontrak Chevron di Blok East Kalimantan masih menggunakan skema cost recovery. Artinya biaya operasional yang dikeluarkan akan diganti pemerintah.

Adapun untuk aset-aset yang belum dilakukan pemulihan tambang ketika kontrak berakhir akan dibayar kontraktor baru. Ini karena kontrak Chevron tidak diperpanjang. "Kan dia belum melakukan ASR. Jadi dia bayar, nanti dananya dikumpul pemerintah, lalu operator baru akan meneruskan bayar ASR," ujar Arcndra.

Dalam aturan itu, besaran dan cara pencadangan dana kegiatan pascaoperasi ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK Migas. Kemudian dilaporkan kepada Direktur Jenderal Migas.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia