Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK Migas ternyata tidak bisa membebaskan lahan untuk keperluan migas. Ini karena terbentuk dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Wakil Kepala SKK Migas Sukandar mengatakan masalah pembebasan lahan ini memang pernah didiskusikan. Dalam diskusi itu, SKK Migas mencoba membantu kontraktor dalam membebaskan lahan untuk kegiatan migas.

Diskusi itu muncul saat Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM dan SKK Migas mengundang para pelaku migas, September 2017 lalu. Dalam pertemuan itu kontraktor mengungkapkan salah satu kendala dalam proyek migas adalah lahan.

Namun, karena terbentur UU, menurut Sukandar, pembebasan lahan masih tetap menjadi tanggung jawab kontraktor. “Setelah diskusi dan review, ternyata ada UU yang menaungi itu, yakni UU Nomor 2 Tahun 2012,” kata dia di Jakarta, Kamis (1/3).

Akan tetapi, SKK Migas tidak akan tinggal diam. SKK Migas tetap bekerja sama dengan kontraktor untuk memudahkan pengadaan lahan itu guna kegiatan hulu migas.

Salah satu bentuk kerja sama itu adlaah membantu menegosiasikan harga dengan pemilik tanah agar tidak melambung. "Jadi SKK Migas di daerah itu bekerja sama penuh bantu KKKS untuk pengadaan lahan, kita komunikasi dan sosialisasi, kalau harga kan bisa dicarikan standarnya," ujar Sukandar.

Upaya lainnya adalah mencabut Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengadaan Tanah yang ada di SKK Migas. Pencabutan aturan itu dapat mengurangi proses birokrasi kontraktor dalam mengurus pembebasan tanah.

Pembebasan lahan memang menjadi masalah di sektor hulu migas. Persoalan ini memang menjadi salah satu faktor penghambat kegiatan eksplorasi migas di Indonesia.

Alhasil, investasi kegiatan eksplorasi di wilayah kerja (WK) eksploitasi maupun eksplorasi juga terus menurun. Tahun 2014, total biaya eksplorasi mencapai Rp31,01 triliun dengan rincian Rp 12,9 triliun di blok eksplorasi dan Rp18,11 triliun di blok eksploitasi.

(Baca: Arcandra Kaji Wacana Pembebasan Lahan Ditangani SKK Migas)

Namun, tahun 2016, jumlahnya turun menjadi Rp13 triliun yang meliputi Rp4,2 triliun di blok Eksplorasi dan Rp8,8 triliun di blok eksploitasi. Lalu pada 2017 investasi di blok eksplorasi sebesar US$ 0,18 miliar dan investasi di Blok eksploitasi sebesar US$ 9,15 miliar.

Reporter: Anggita Rezki Amelia