PT Pertamina (Persero) berpeluang mendapatkan hak kelola maksimal 15% dari pemenang lelang blok minyak dan gas bumi (migas). Keistimewaan ini akan dimasukkan dalam peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai tata cara penetapan dan penawaran blok migas yang akan diterbitkan.

Aturan baru ini nantinya akan menggabungkan regulasi yang sudah dibuat Kementerian ESDM. Saat ini ada tiga aturan mengenai lelang. Pertama, Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 35 Tahun 2008 tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja migas.  

Kedua, Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2008 tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja gas metana batu bara. Ketiga, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2012 tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi nonkonvensional.

Penggabungan ini tujuannya agar aturan yang ada lebih sederhana. "Ketiga aturan ini kami jadikan satu dan harapannya jadi lebih singkat bagi stakeholder," kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Ego Syahrial, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/2).

Sekretaris Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Susyanto mengatakan sebelumnya ketentuan ini hanya ada di persyaratan lelang. Kini itu diatur dalam Peraturan Menteri.

Namun, pemberian 15% hak kelola itu dilakukan melalui proses bisnis biasa (business to business /B to B). “Dulu ada tapi hanya di persyaratan lelang, ya memberdayakan BUMN kita kan,"kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (12/2).

Dalam aturan baru ini Pertamina juga berkesempatan mendapatkan pengelolaan langsung dari pemerintah atas blok yang dilelang. Saat ini penawaran blok oleh Pertamina dilakukan melalui studi bersama.

Poin penting lainnya adalah tentang mekanisme lelang. Di aturan baru ini, lelang blok migas itu terdiri dari mekanisme lelang reguler dan lelang penawaran langsung melalui studi bersama, dan lelang blok migas yang tidak terdapat pemenang (available). Sebelumnya hanya lelang reguler dan lelang penawaran langsung.

(Baca: Kementerian ESDM Siapkan 43 Blok Migas untuk Dilelang Tahun Ini)

Aturan baru ini juga akan memuat tentang jangka waktu pengumuman sampai dengan penandatanganan kontrak. Dalam rancangan permen ESDM yang baru, pengumuman lelang blok dilakukan 30 hari sejak akhir akses data, dan tandatangan kontrak dilakukan 30 hari sejak pengumuman pemenang. Aturan lama hal ini belum diatur.

Reporter: Anggita Rezki Amelia