Holding Migas Batal jika Aturan Tak Terbit 60 Hari Setelah RUPS

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Ihya Ulum Aldin
8/2/2018, 07.58 WIB

Selain itu, dalam proses holding, anak usaha Pertamina, yakni PT Pertamina Gas (Pertagas), akan diakuisi PGN. PGN menargetkan proses akuisisi akan selesai dalam jangka waktu tiga bulan setelah PP holding terbit.

Saat ini PGN masih melakukan pembicaraan awal dengan Pertamina mengenai aspek finansial, seperti struktur dan nilai transaksi. Untuk itu, dampak transaksi pengalihan Pertagas belum dapat diketahui secara pasti sampai dengan PGN mempunyai nilai transaksi terkait.

Dengan adanya akuisisi Pertagas oleh PGN ini, harapannya duplikasi infrastruktur gas di wilayah yang sama tidak akan terjadi. Ini karena perencanaan pembangunan infrastruktur dilakukan dalam koordinasi PGN. Selain itu, integrasi dalam pengelolaan infrastruktur Pertagas dapat mendukung kegiatan usaha PGN.

(Baca: Jelang Holding Migas, Pertagas Akan Pisahkan Dua Anak Usaha)

Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kik Ro mengatakan pembentukan holding akan mendorong konsolidasi neraca keuangan yang memperkuat struktur modal. “Struktur holding BUMN dapat independen dan tidak bergantung pada anggaran Pemerintah untuk ekspansi," ujar dia pada paparannya di acara Mandiri Invest Forum 2018, Rabu (7/2).

Halaman: