Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melelang beberapa wilayah kerja pertambangan mineral dan batubara (minerba) tahun ini. Wilayah kerja itu dulunya merupakan lahan tambang bekas yang kontraknya sudah berakhir.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan sementara blok yang akan dilelang ada 16 wilayah kerja. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya adalah bekas Kontrak Karya (KK).
Sisanya merupakan wilayah tambang bekas pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dan Izin usaha Pertambangan (IUP) batu bara. "Sementara baru 16 wilayah kerja tambang, akan ada potensi nambah," kata dia di Jakarta, Rabu (3/1).
Sebelum lelang dibuka, Kementerian ESDM akan merevisi aturan terkait lelang wilayah pertambangan. Aturan yang direvisi itu adalah Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2013 tentang tata cara lelang wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan khusus pada kegiatan usaha pertambangan minerba.
Aturan itu direvisi untuk mengatur ulang skema lelang yang akan dilakukan meliputi aspek administrasi dan keuangan. "Permen-nya kan sudah ada 28/2013, cuma inginnya kita revisi lagi," kata dia.
Di tempat yang sama Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan aturan revisi itu ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Sayang ia belum mau merinci poin-poin penting revisi aturan tersebut.
(Baca: BUMN Akan Dapat Prioritas Pengelolaan Tambang)
Menurutnya setelah aturan itu terbit barulah Kementerian ESDM akan melelang wilayah pertambangan tersebut. "Kami targetkan secepatnya," kata Arcandra.