Tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) meminta pengembalian biaya yang sudah dikeluarkan untuk proyek Jambaran-Tiung Biru. Permintaan ini menyusul mundurnya ketiga BUMD itu di salah satu proyek strategis nasional itu.
Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Blok Cepu Ganesha Asyari mengatakan dengan mundurnya tiga BUMD itu, maka PT Pertamina EP Cepu harus mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan sejak 2013 hingga 2017. “Istilahnya dikembalikan (reimbursement/refund) apa yang pernah dikeluarkan. Jadi tidak ada kewajiban pajak karena hanya pengembalian saja,” kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (19/12).
Menurut Ganesha, total uang yang sudah dikeluarkan empat BUMD yang tergabung di BKS sejak tahun 2013 hingga November 2017 sekitar US$ 17,8 juta hingga US$ 17,9 juta. Namun angka itu masih akan diverifikasi ulang Pertamina EP Cepu dan induknya PT Pertamina (Persero).
Seperti diketahui, BKS blok Cepu ini terdiri dari Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) dengan hak kelola 2,2423%, Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) 1,0910%, Asri Dharma Sejahtera (ADS) 4,4847%, dan Blora Patragas Hulu (BPH) 2,1820%. Dari empat perusahaan yang masuk dalam BKS Blok Cepu, hanya PJUC yang belum menentukan sikapnya. Mereka akan memutuskan sikapnya pekan ini.
Direktur Utama PEPC Jamsaton Nababan membenarkan sudah ada surat resmi dari BUMD yang mundur tersebut. Namun, tiga BUMD itu belum menyampaikan detail skema mundurnya ketiga perusahaan itu dari proyek Tiung Biru.
Untuk itu PEPC masih menunggu pembahasan dengan BUMD terkait hal tersebut. “Kami tunggu yang resmi dari mereka saja. Setelah itu akan ada review atas skema yang mereka tawarkan. Review akan dilaksanakan oleh korporat," kata dia.
Meski BUMD mundur, namun Jamsaton mengaku pihaknya tidak berencana untuk mencari mitra baru. Artinya semua resiko sudah dimitigasi oleh PEPC, termasuk dengan mundurnya mitra.
Sehingga mereka akan terus menjalankan proyek itu sesuai penugasan dari induk usahanya dan pemerintah. "Kami tidak ada rencana cari mitra baru dalam konteks share participating interest. PEPC akan jalan terus sesuai penugasan dari persero dan pemerintah," kata Jamsaton.
(Baca: Tiga BUMD Mundur dari Proyek Tiung Biru karena Dinilai Tak Ekonomis)
Adapun BUMD yang tergabung dalam BKS itu memiliki hak kelola 9,2% di proyek Jambaran-Tiung Biru. Kemudian PEP sebesar 8%. Sisanya dipegang oleh PEPC selaku operator.