Tahap Awal, PGN Akan Jual Dua Kargo Gas Blok Sanga-Sanga

Arief Kamaludin|KATADATA
13/12/2017, 20.25 WIB

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher sebelumnya mengatakan penunjukan PGN mengacu  surat tertanggal 4 Desember 2017. Surat  itu dikeluarkan setelah melakukan dua kali rapat dengan PGN, PT Pertamina (Persero) dan VICO Indonesia. Ini sebagai tindak lanjut arahan Menteri ESDM Ignasius Jonan atas permohonan PGN.

Ada beberapa pertimbangan dalam menunjuk PGN sebagai pihak yang menjual gas jatah negara itu. Pertimbangan utama adalah yang paling menguntungkan bagi negara. “Pihak PGN bersedia tidak menerima fee atas penunjukkan dirinya sebagai penjual LNG bagian negara untuk uncommited volume tahun 2018 dari wilayah kerja Sanga-sanga,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (11/12).

Dengan surat itu, SKK Migas berharap koordinasi teknis antara PGN, Pertamina, dan VICO Indonesia segera  diselesaikan secara baik. Tujuannya agar proses penjualan dapat dilaksanakan demi mengamankan pendapatan negara.

(Baca: SKK Migas Ungkap Alasan Tunjuk PGN Jual Gas Negara di Sanga-sanga)

Adapun, kilang LNG yang dikelola Badak NGL mengolah pasokan gas dari beberapa proyek migas, yakni Blok Mahakam, Lapangan Bangka, Lapangan Jangkrik, dan Blok Sanga-Sanga. Pada 2017 ini, produksi LNG dari Kilang ini, menurut situs resminya tercatat sebesar 7,84 juta ton dengan pengapalan sebanyak 10,44 standar kargo.

Halaman: