Namun, pada tahun 2016, investasi kegiatan eksplorasi hanya Rp 13 triliun. Ini terdiri dari Rp 4,2 triliun di blok eksplorasi dan Rp 8,8 triliun di blok eksploitasi.

Untuk menggenjot eksplorasi, pemerintah juga melakukan beberapa upaya. Pertama, Kementerian ESDM akan terus mendorong aturan perpajakan terkait dengan sistem bagi hasil gross split untuk segera diterbitkan.

Arcandra berharap, aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan ini dapat diterbitkan sebelum 20 November 2017, di mana di tanggal tersebut merupakan perpanjangan penutupan penyerahan formulir ikut serta dalam lelang 10 WK konvensional dan 5 non konvensional yang ditawarkan tahun ini.

Kedua, kemudahan dalam penggunaan barang untuk kegiatan eksplorasi hulu migas, seperti pembebasan bea masuk. "Kami mencari apakah kami akan menerbitkan aturan baru untuk mempermudah penggunaan barang ini," ujarnya.

Deputi Perencanaan SKK Migas, Jaffee Arizon Suardin mengatakan, guna mendukung aktifitas KKKS tersebut, pemerintah juga telah melakukan beberapa perbaikan. Beberapa diantaranya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Migas.

Pemerintah juga telah memberi delapan tambahan insentif pada kontrak bagi hasil gross split yang termaktub dalam Permen ESDM Nomor 52/2017. Bagian kontraktor dapat meningkat antara lain dilihat dari kumulatif Eksploitasi, harga minyak dan gas, kandungan hidrogen sulfida (H2S) tinggi, dan ketersediaan infrastruktur.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian