PLN Masih Untung, Jonan Tak Akan Naikkan Tarif Listrik

ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (19/1/2017)
28/9/2017, 11.44 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Iganisius Jonan memastikan tarif listrik tidak akan dinaikkan hingga akhir tahun ini. Meskipun kebijakan tarif yang di bawah harga keekonomian ini menjadi salah satu sorotan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena membebani keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Jonan mengakui, PLN akan kehilangan pendapatan gara-gara tidak ada kenaikan tarif listrik. Namun, perusahaan pelat merah itu tidak akan rugi dan masih mendapatkan keuntungan.

Adapun potensi kehilangan pendapatan itu mencapai Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun. Padahal pendapatan PLN, menurut Jonan, mencapai Rp 300 triliun lebih. “PLN itu akan kehilangan pendapatan, bukan rugi dan pasti masih untung,” kata dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/9).

Pertimbangan pemerintah tidak menaikkan harga tarif listrik hingga akhir tahun adalah kemampuan masyarakat. “Pertimbangan pertama itu daya beli masyarakat,” ujar Jonan.

Berdasarkan laporan keuangan per akhir Juni 2017, pendapatan usaha PLN mencapai Rp 122,48 triliun. Angka itu meningkat 13,4% dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 108 triliun. Namun, laba besrih PLN pada semester I-2017 mencapai Rp 2,25 triliun atau turun 71,6% dibandingkan periode sama tahun lalu.   

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memang menyoroti adanya potensi gagal bayar utang PLN. Bahkan mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini telah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengenai hal tersebut tanggal 19 September 2017.

Salah satu poin yang disampaikan Sri adalah kewajiban pokok dan bunga pinjaman PLN yang diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang. Sementara itu pertumbuhan penjualan listrik tidak sesuai dengan target dan adanya kebijakan pemerintah meniadakan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL). Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PLN.