Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengalihkan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di Bandar Udara Khusus Matak dan Pagerungan ke Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/AirNav Indonesia). Sebelumnya navigasi ini dikelola kontraktor pengguna.
Lepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan selama Bandara Matak, Kepulauan Riau digunakan Medco E&P Natuna Ltd dan bandar udara Pagerungan, Jawa Timur oleh Kangean Energy Indonesia Ltd. “Saat ini pelayanan kenavigasian kedua Bandara tersebut dilaksanakan oleh Kontraktor KKS pengguna,” kata dia berdasarkan keterangan resminya, Rabu (30/8).
(Baca: Airnav Siap "Rebut" Ruang Udara Natuna dari Malaysia dan Singapura)
Pengalihan navigasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi dan Direktur Utama LPPNPI, Novie Riyanto di kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu (30/8). Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2016.
SKK Migas juga mendukung program pengalihan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di Bandar udara yang digunakan untuk kegiatan Kontraktor KKS di seluruh Indonesia. “Harapannya, membuat kegiatan hulu migas menjadi lebih cepat dan efisien, dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku,” kata Amien.
Sementara itu menurut Novie, tujuan nota kesepahaman ini untuk mendukung pelayanan navigasi penerbangan Indonesia. Sehingga dapat meningkatkan keselamatan, efisiensi transportasi udara, serta mendukung industri nasional.
(Baca: Cegah Biaya Bengkak Akibat Cuaca Buruk, SKK Migas Gandeng BMKG)
Kerja sama ini juga sejalan dengan program Pemerintah untuk bisa segera mengambilalih kontrol atas ruang udara (Flight Information Region/FIR) di wilayah Kepulauan Riau yang meliputi Batam, Tanjung Pinang, Karimun, dan Natuna. Apalagi FIR di Kepulauan Riau dipegang Malaysia dan Singapura.
"Percepatan atas realignment penting bagi Indonesia untuk mewujudkan keselamatan layanan navigasi yang pada akhirnya kedaulatan atas ruang udara nasional," katanya.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, kata Novie, nantinya AirNav Indonesia akan bisa menjalankan fungsi dan tugasnya secara penuh dengan memanfaatkan sumber daya dan peralatan yang dimiliki oleh SKK Migas.
(Baca: SKK Migas Gandeng PPATK Cegah Pencucian Uang)
Nota kesepahaman ini menjadi dasar pembuatan perjanjian kerja sama antara Perum LPPNPI dengan Kangean Energy Indonesia Ltd dan Medco E&P Natuna Ltd. Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi SKK Migas, Kontraktor KKS, dan Perum LPPNPI sesuai dengan kewenangan masing-masing.