Revisi Gross Split, Kementerian ESDM Libatkan 4 Lembaga Internasional

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Arnold Sirait
23/8/2017, 11.30 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi aturan mengenai kontrak bagi hasil gross split. Pembahasan perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 tahun 2017 tersebut juga melibatkan empat lembaga independen internasional.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, keempat lembaga internasional itu adalah Wood Mackenzie, Bank Dunia, Pricewaterhouse Cooper, dan IHS Markit.  Mereka diundang Kementerian ESDM untuk membahas mengenai skema gross split, Selasa (22/8) lalu.

(Baca: Riset Terbaru, Skema Gross Split Migas Tak Menarik bagi Investor)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (Biro KLIK) Dadan Kusdiana membenarkan adanya pertemuan dengan empat lembaga internasional itu. Tujuannya mendengar pemikiran mereka mengenai gross split. “Sama sebagaimana Pak Wamen (Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar) berbicara dengan stakeholder lainnya,” ujar dia.

Research Director Wood Mackenzie Andrew Harwood juga membenarkan adanya undangan dari Kementerian ESDM. "Kami akan bertemu dengan pemerintah hari ini (Selasa, 23/8/2017), bersama perusahaan lain yang disebut dalam surat tersebut," ujar dia. 

Sementara itu, Arcandra mengatakan Kementerian ESDM memang tengah mengevaluasi kebijakan gross split. “Kami mendengarkan masukan dari kontraktor kontrak kerja sama (kkks),” ujar dia di Kementerian ESDM, Selasa (23/8).

(Baca: Kementerian ESDM dan Pelaku Migas Bahas Aturan Gross Split)

Salah satu poin revisi adalah tambahan bagi hasil untuk kontraktor dalam pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD) ke II di wilayah kerja yang sama. Di aturan saat ini PoD ke IItidak mendapatkan insentif bagi hasil.

Poin kedua adalah tingkat keekonomian proyek yang tercermin dalam Net Present Value (NPV). Dalam aturan baru nanti, pemerintah bisa saja memberikan NPV yang lebih besar atau minimal sama dengan skema kontrak bagi hasil konvensional.

Ketiga, tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR) juga akan diatur sama seperti kontrak bagi hasil nonkonvensional atau lebih baik. "Kami dengarkan masukan dari KKKS," kata Arcandra di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/8).

(Baca: Empat Poin Revisi Aturan Skema Kontrak Migas Gross Split)

Keempat, dalam revisi tersebut akan ada penambahan variabel baru dalam menghitung bagi hasil. Sayangnya Arcandra belum mau merinci hal tersebut sebelum Menteri ESDM menandatangani revisi aturan itu.